BALIEXPRESS.ID - Setelah acap kali meresahkan masyarakat di Denpasar, jejak nakal Billy Tamberongan, 36, sebagai maling motor akhirnya terhenti.
Maling motor tersebut ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur pada awal April 2025.
Penangkapan maling motor asal Gorontalo ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
"Pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor menggunakan modus kunci palsu," bebernya, Kamis 3 April 2025.
Terungkapnya aksi Billy berdasarkan dari laporan korban I Wayan Sudiana, 48.
Awalnya, kendaraan roda dua Yamaha Mio warna biru muda berplat DK 5690 IY milik pelapor dibawa oleh anaknya inisial IKS.
Kemudian, kendaraan tersebut diparkir di depan Balai Banjar Peken, Jalan Kenyeri, Denpasar Timur, Senin 31, Maret 2025 sekira pukul 19.00 WITA.
IKS lantas meninggalkan Mio itu untuk latihan menari di Balai Banjar Peken. "Sebelum ditinggal latihan, kendaraan sudah dikunci stang oleh anak pelapor," tandasnya.
Sekitar pukul 21.40, IKS pun hendak pulang. Namun anak itu terkejut bukan kepalang, lantaran mendapati motor ayahnya sudah hilang.
Ia sempat menanyakan hal ini kepada teman-temannya, tetapi tidak ada yang mengetahui. Anak tersebut juga sempat mencari, hanya saja tidak ditemukan.
Apesnya lagi, surat tanda nomor kendaraan (STNK) berada di bawah jok. "Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 3 juta," tambahnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tomiyasa menginstruksikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Sena untuk melakukan penyelidikan.
Petugas mencari via aplikasi jual beli online, serta mempelajari petunjuk-petunjuk yang ada.
Hingga, polisi menemukan bahwa motor itu telah dijual secara online kepada seseorang di Kawasan Marga, Tabanan.
Sehingg, Tim Opsnal mengamankan barang bukti motor dan mengorek informasi terkait ciri-ciri pelaku.
Hasilnya, petugas dapat meringkus Billy Tamberongan di Jalan Noja, Kesiman dan dibawa ke Mako Polsek untuk diproses hukum.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa selain Billy mencuri di depan Banjar Peken, dia juga mengakui beraksi di TKP lain.
Seperti, mengambil Yamaha Mio hitam DK 5966 QL di Jalan Kroya, Denpasar Timur, dan Yamaha Mio di MCD Sanur, Denpasar Selatan.
Motor curian lantas dia jual secara online sebesar Rp 2 juta, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Billy disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha