BALIEXPRESS.ID - Proses peradilan kasus minta fee ke kontraktor pembangunan pura yang menjerat mantan Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa, Badung, I Ketut Luki, 60, semakin mendekati putusan.
Terbaru, Ketut Luki telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu 9 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Noviartha, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 12 huruf g UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan menyebutkan bahwa Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, memperoleh dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Badung 2024 sebesar Rp 22,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai tujuh proyek, salah satunya pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh di wilayah Desa Adat Kutaraga, yang menelan anggaran Rp 2,47 miliar.
Proyek itu dilaksanakan oleh CV. Wana Bhumi Karya.
Dalam proses pengajuan pencairan termin kedua pembangunan pura tersebut, Direktur CV. Wana Bhumi Karya, Kadek Dodi Stiawan, S.Ars, mengaku mendapat tekanan dari terdakwa Luki untuk memberikan uang sebesar Rp 20 juta.
Widyastuti menyatakan kesediaan membantu asalkan dana bisa segera dicairkan. Namun, pencairan tetap tidak berjalan sampai akhirnya Luki meminta dikirimkan dokumen rincian pembayaran dan potongan pajak dalam format PDF.
Setelah dikirim, Luki menyampaikan bahwa pencairan sudah dilakukan dan meminta agar diberi “lebih sedikit” dari jumlah yang diajukan. Pada 5 November 2024, Kadek Dodi bersama Widyastuti mengambil uang tunai dan menanyakan lokasi penyerahan.
Luki meminta uang itu diserahkan melalui pegawai CV. Wana Bhumi Karya, I Putu Gede Widnyana alias Gembrong, karena dirinya tengah menghadiri rapat di Puspem Badung. Setelahnya, terdakwa mengatur pertemuan di area parkir utara Puspem.
Baca Juga: Dapur Warga Rendang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Di lokasi itu, sekitar pukul 10.25 WITA, Gembrong menyerahkan uang Rp 20 juta kepada terdakwa. Namun, tak lama kemudian, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali langsung menangkap dan menggeledah terdakwa di tempat kejadian.
Terdakwa didakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal ini, pelaku dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi.
Pasal kedua yang digunakan adalah Pasal 12 huruf g, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk meminta atau menerima sesuatu seolah-olah merupakan hutang, padahal diketahui tidak demikian. (*)
Editor : Nyoman Suarna