BALIEXPRESS.ID-Event Tarung Bebas Utara X KYY Fight Night yang digelar di GOR Bina Raga, Dalung, Kuta Utara, Badung, diwarnai kericuhan pada Sabtu, 12 April 2025.
Terkait insiden tersebut, Polsek Kuta Utara tengah mengusut tuntas kegiatan tarung bebas yang digelar di GOR Bina Raga, Dalung, tanpa mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.
Kejadian ini mendapat sorotan serius dari aparat, karena panitia penyelenggara dinilai telah mengabaikan arahan yang sebelumnya telah diberikan.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menyebut bahwa panitia tidak mengindahkan imbauan serta arahan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh aparat bersama pihak AWK.
Meskipun telah diarahkan agar kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, panitia justru tetap melaksanakan event tersebut secara diam-diam tanpa izin resmi.
Baca Juga: Dor! Perampokan Bersenjata, Pelaku Tembak Warga yang Hendak Bantu Pegawai SPBU
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kegiatan boxing di GOR Bina Raga Dalung diselenggarakan tanpa izin dari kepolisian,” tegas pihak Polsek Kuta Utara dalam pernyataan resminya.
Sebagai tindak lanjut, polisi telah memanggil panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Srikandi DPRD Tabanan, Akui Peringatan Hari Kartini 2025 Sebagai Jembatan Lintas Generasi
Proses hukum akan dijalankan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyelenggaraan event ilegal tersebut.
“Atas kejadian ini, dari pihak kepolisian akan secara tegas mengusut tuntas secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam event ini,” tulis keterangan melalui akun @polresbadung_ dikutip pada Selasa (15/04/2025).
Baca Juga: Made Rentin Tegaskan SE Gubernur Bali Soal Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Sesuai Permen LHK
Polsek Kuta Utara menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, serta memastikan setiap kegiatan masyarakat—terutama yang melibatkan kerumunan atau potensi konflik—dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana