Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Habisi Jukir di Taman Pancing, Agus Sugianto Dituntut 19,5 Tahun atas Pembunuhan Berencana

I Gede Paramasutha • Selasa, 15 April 2025 | 22:55 WIB
Tertunduk: Terdakwa Agus Sugianto tertunduk lesu usai menjalani sidang tuntutan. (ges)
Tertunduk: Terdakwa Agus Sugianto tertunduk lesu usai menjalani sidang tuntutan. (ges)

BALIEXPRESS.ID - Agus Sugianto, 31, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 15 April 2025.

Pria yang tega menghabisi nyawa temannya sendiri seorang juri parkir (jukir) Komang Agus Asmara, 25, di Taman Pancing itu menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Komang Swastini.

JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Denpasar yang mengadili perkara itu menyatakan Agus Sugianto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primair Pasal 340 KUHP. 

Sehingga, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dituntut dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 19 tahun enam bulan (19,5) tahun. 

"Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan secara terencana, sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya (kooperatif)," tandas Swastini.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 29 April 2025 dengan agenda pledoi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agus Sugianto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dia tega merencanakan menghilangkan nyawa temannya bernama Komang Agus Asmara yang punya riwayat tuna grahita (keterbelakangan).

Masalah berakar dari kecanduannya bermain j*di online slot.

Terdakwa yang merupakan karyawan penjual roti awalnya berteman dengan Agus Asmara yang merupakan juru parkir di Denpasar Barat.

Korban juga diajak berkunjung ke mess tempat pelaku tinggal di Kuta.

Singkat cerita, Sugianto menjual sepeda motor korban untuk modal bermain slot Rp 5 juta.

Dia mengiming-imingi, kawannya yang malang tersebut bisa membeli motor baru kalau menang.

Karena dalam permainannya, pria kejam itu kerap kalah, maka uang hasil jual motor pun menipis.

Timbul lah niatan untuk membunuh tersebut karena khawatir Agus Asmara akan mempertanyakannya.

Maka, pada Rabu 6 November 2024, pelaku mengajak korban bermain slot di tempat sepi, yakni di Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan.

Sebelum itu, dia sudah menyiapkan alat untuk melancarkan aksi kejinya, seperti sarung tangan dan pisau cutter.

Benar saja, uang Agus Asmara akhirnya habis tak bersisa karena Sugianto kalah terus menerus.

Alhasil terjadi perdebatan di antara mereka, dan korban meminta menggunakan motor pelaku agar bisa dipakai bekerja.

Saat itulah, Sugianto membunuh Asmara dengan menjepit badan, serta menusuk berulang kali di bagian leher dan wajah.

Meski jukir tersebut sempat berontak, tapi pada akhirnya dia lemas.

Lalu, pelaku mengambil handphone korban dan dibawa pulang ke mess untuk selanjutnya digadai senilai Rp 600 ribu.

Tak sampai di situ, Sugianto sempat kembali ke Taman Pancing untuk menengok korban.

Guna memastikan kawannya benar-benar telah tak bernyawa.

Setelah itu, dia pulang untuk bermain slot lagi menggunakan uang hasil gadai handphone.

Jenazah Agus Asmara yang bersimbah darah akhirnya ditemukan keesokan harinya oleh warga sekitar, hingga membuat gempat. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Agus Sugianto #jukir #pembunuhan berencana #taman pancing