Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Jembrana Tetapkan Mantan Mantri Cantik di Jembrana sebagai Tersangka Kasus Korupsi

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 16 April 2025 | 02:04 WIB
TERSANGKA : Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, saat konferensi pers di kantor Kejari Jembrana, Selasa (15/4/2025).
TERSANGKA : Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, saat konferensi pers di kantor Kejari Jembrana, Selasa (15/4/2025).

BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menetapkan Sayu Putu Rina Dewi, mantan mantri di BRI Unit Ngurah Rai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dewi diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,7 miliar dengan total korban lebih dari 100 orang. Atas perbuatannya, ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Kasus ini bermula dari adanya penyimpangan yang diduga dilakukan Dewi selama ia bertugas di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada unit kerjanya di BRI Unit Ngurah Rai-BRI Negara. Modus operandi yang dilakukan tersangka termasuk penggunaan saldo tabungan nasabah, penggelapan uang angsuran/pelunasan pinjaman, serta praktik kredit topengan dan kredit tempilan.

 

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di unit kerja BRI Ngurah Rai," terang Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, saat konferensi pers di kantor Kejari Jembrana, Selasa (15/4/2025).

 

Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Dewi sejak tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar. Meskipun ia telah mengembalikan dana piutang intern sebesar Rp 202 juta, kerugian sebesar Rp 1,5 miliar masih belum dipulihkan.

 

"Kredit topengan adalah penggunaan nama nasabah untuk mencairkan dana KUR tanpa sepengetahuan mereka. Sementara kredit tempilan melibatkan nasabah untuk meminjam dana KUR namun dengan jumlah yang tidak sesuai," jelas Meyke.

 

Selain menjadi tersangka dalam kasus ini, Dewi juga sebelumnya berstatus terpidana dalam kasus penggelapan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

 

"Tersangka tidak ditahan karena masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini," tambah Meyke.

 

Dewi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 UU Korupsi jo Pasal 64 KUHP karena perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.(*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#tersangka #korupsi #mantan #Mantri #BRI #jembrana