Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemilik Showroom dan Cuci Mobil di Denpasar Didakwa Atas Kasus Penipuan Investasi Rp 900 Juta

I Gede Paramasutha • Kamis, 17 April 2025 | 00:10 WIB
Terdakwa Ketut Catur Udaya (baju putih) saat menjalani sidang di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Terdakwa Ketut Catur Udaya (baju putih) saat menjalani sidang di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - I Ketut Catur Udaya, seorang pemilik showroom mobil dan tempat cuci mobil di Denpasar, kini harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp 900 juta.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu 16 April 2025.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya di persidangan, kasus ini bermula pada Maret 2020.

Korban, Ni Made Ayu Sriwathi berniat menjual dua unit mobil miliknya kepada terdakwa, yakni Pajero Sport dan sebuah Mercy.

Namun, kala itu Ketut Catur menawari korban untuk menginvestasikan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 600 juta ke usaha showroom dan cuci mobil "Otonik Carwash" milik terdakwa di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar.

Terdakwa disebut mengiming-imingi keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi alias Rp 30 juta setiap bulannya.

Untuk meyakinkan, terdakwa mengajak korban ke kantor notaris dan membuat perjanjian kerjasama investasi.

Setahun berselang, sekitar Maret 2021, terdakwa kembali membujuk wanita itu untuk menambah modal investasi sebesar Rp 100 juta dengan iming-iming keuntungan 5 persen juga.

Made Ayu kembali tertarik karena pembayaran keuntungan sebelumnya berjalan lancar.

Penambahan modal ini hanya dicatat di belakang perjanjian sebelumnya, memperpanjang investasi menjadi Rp 700 juta hingga Maret 2022. Sehingga, keuntungan per bulannya menjadi Rp 35 juta.

Tidak berhenti di situ, menjelang berakhirnya perjanjian, sekitar Desember 2021, terdakwa kembali menawarkan investasi dengan nilai yang sama, Rp 700 juta, dengan tambahan dana Rp 200 juta.

Sehingga total investasi menjadi Rp 900 juta. Terdakwa menjanjikan keuntungan 5 persen, atau Rp 50 juta per bulan. 

Ayu menyetujui dengan menekankan agar uangnya dikembalikan tepat waktu.

Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Addendum perjanjian kerjasama pada 24 Januari 2022.

Menjelang jatuh tempo investasi pada Januari 2023, korban meminta kembali uangnya sebesar Rp 900 juta dan disanggupi oleh terdakwa. 

Namun, saat korban menagih, terdakwa kembali membujuk untuk menginvestasikan kembali uang tersebut dengan alasan untuk menambah unit mobil Alphard.

Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan selembar cek BCA senilai Rp 900 juta dan membuat Akta perjanjian Nomor 23 tanggal 30 Januari 2023 di kantor notaris.

Nahas, keuntungan terbaru yang dijanjikan tak kunjung diterima korban.

Saat cek jaminan dicairkan pada 25 Mei 2023 di Bank BCA KCP Renon, cek tersebut ditolak dengan alasan "Dana tidak cukup".

Korban memberitahukan hal ini kepada terdakwa, yang berdalih bahwa dana dalam rekening digunakan untuk membeli mobil dan akan segera disetorkan kembali.

Pada 23 Juni 2023, keduanya kembali membuat addendum perjanjian yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa akan mengembalikan uang investasi Rp 900 juta paling lambat dalam waktu dua bulan.

Terdakwa juga memberikan keuntungan Rp 50 juta per bulan selama 12 bulan dan memberikan jaminan cek yang sama.

Ketentuannya dapat dicairkan seketika, jika terjadi keterlambatan pembayaran keuntungan sebanyak dua kali berturut-turut.

Terdakwa juga membuat surat pernyataan yang menjamin ketersediaan dana dalam cek tersebut.

Namun, janji kembali tak ditepati. Pada 28 Maret 2024, korban kembali mencoba mencairkan cek tersebut di Bank BCA KCP Renon, namun kembali ditolak dengan alasan "Rekening giro tutup / rekening khusus telah ditutup".

Dari pegawai Bank menyatakan bahwa saldo akhir rekening giro terdakwa pada 30 Januari 2023 hanya sebesar Rp 126 ribu.

Korban yang merasa terus dibohongi akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.

Atas perbuatannya, I Ketut Catur Udaya didakwa dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#investasi #pria #showroom #denpasar #penipuan