BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Kabupaten Badung, Selasa (15/4) melaksanakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bangunan tanpa izin tersebut berada di lahan fasilitas umum Milik Pemkab Badung di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan.
Adapun bangunan yang dibongkar sebanyak lima unit yang lokasinya di perumahan tersebut.
Baca Juga: Pemilik Showroom dan Cuci Mobil di Denpasar Didakwa Atas Kasus Penipuan Investasi Rp 900 Juta
Terdiri dari lapangan golf mini yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7/1, Taman Griya.
Bangunan rumah beralamat di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7/2.
Selain itu ada juga berupa halaman yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7/3.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Rp 2 Juta Per KK Bagi Umat Hindu
Bangunan lain berupa garase yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok B3/2.
Terakhir bangunan yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A2/1, Taman Griya.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu atas seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pembongkaran dilakukan atas surat perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOL PP tertanggal 8 April 2025.
Baca Juga: Amor Ing Acintya! Tabrak Bokong Truk Parkir di Badan Jalan, Pria Asal Denpasar Tewas
Pembongkaran dilakukan untuk menata bangunan sesuai kaidah tata ruang, perijinan dan dampak terhadap lingkungan atau estetika.
Selain itu juga untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur.
“Upaya penegakan hukum Perda Kabupaten Badung nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kabupaten Badung nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dilakukan dengan memperhatikan terkait maraknya bangunan yang tidak sesuai SHM yang menggunakan fasum di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kuta Selatan,” ujar Gus Ratu.
Pihaknya menuturkan, pembongkaran berawal dari laporan Bidang Aset BPKAD serta warga terkait adanya tanah milik Pemda Badung dan fasilitas umum (jalan) yang dimanfaatkan tanpa izin oleh beberapa warga.
Dari hasil keterangan warga setempat, bangunan yang berdiri di lahan milik Pemkab Badung tersebut telah ada lebih dari 10 tahun, hanya saja tak ada yang tahu persis.
Sementara satu bangunan garase diketahui ada sejak 2018.
Mendapat laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda Badung telah memanggil para pemilik bangunan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pemilik mengakui telah membangun tidak pada alas haknya dan telah membuat Surat Pernyataan bersedia membongkar sendiri.
“Tapi tidak kunjung dibongkar, jadi kami yang bongkar,” imbuhnya.
Untuk itu, Gus Ratu berharap, agar setiap individu yang tinggal di Badung tidak membangun pada alas hak yang bukan miliknya.
Apabila telah ada yang terlanjur membangun pada fasilitas umum maupun tanah milik negara agar segera berkoordinasi serta lapor diri kepada Bidang Aset BPKAD Badung. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga