BALIEXPRESS.ID – Aksi jambret kalung emas yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya menemui titik terang.
Pelaku yang terekam dalam video viral saat merampas kalung di gang sempit kawasan Sengguan, Gianyar, ternyata berasal dari Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali.
Pelaku diketahui bernama I Wayan Edi Juniawan (34). Ia berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bangli setelah terungkap sebagai pelaku spesialis jambret kalung emas dengan total 12 tempat kejadian perkara (TKP) selama satu tahun terakhir.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025), mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP di Bangli, 6 TKP di Gianyar, 2 TKP di Badung dan 1 TKP di Denpasar
Sasarannya adalah para ibu-ibu yang melintas sendirian di jalanan sepi, terutama yang mengenakan perhiasan mencolok seperti kalung emas.
Dalam melancarkan aksinya, Juniawan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR, berkeliling sendirian mencari target.
Ia kerap berpura-pura menanyakan arah atau sesuatu kepada korban untuk mengalihkan perhatian.
“Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung yang dipakai,” ujar AKBP Gede Putra didampingi Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa dan jajaran.
Setelah berhasil menjambret, kalung-kalung emas tersebut dijual melalui platform marketplace.
Dari hasil penjualan, pelaku mengantongi uang hingga ratusan juta rupiah, yang digunakannya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski berasal dari Sebatu, pelaku diketahui tinggal dan bekerja sebagai buruh di sebuah peternakan ayam di wilayah Gianyar.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait pembeli perhiasan hasil kejahatan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Nyoman Suarna