Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tobat Pak! Pria Berkasta asal Jembrana Kembali Mencuri, Sasarannya Pura di Dangintukadaya: Barang Ini yang Jadi Sasaran

I Gde Riantory Warmadewa • Kamis, 17 April 2025 | 02:23 WIB
MENCURI: Tersangka pencurian di Gedong Busana Pira Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangintukadaya saat digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Rabu (16/4/2025).
MENCURI: Tersangka pencurian di Gedong Busana Pira Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangintukadaya saat digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Rabu (16/4/2025).

BALIEXPRESS.ID – Seorang pria bernama I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika, alias Ferry (27), warga Kecamatan Jembrana, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Ferry yang dikenal sebagai residivis, dituduh mencuri alat elektronik di Gedong Busana Pura Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangintukadaya.

Insiden pencurian tersebut diketahui pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 09.30 Wita ketika I Nengah Ranu Putra (60), seorang pensiunan PNS dan pemangku pura, mendapati sejumlah barang inventaris telah hilang. Barang yang hilang antara lain sebuah televisi dan kipas angin.

Baca Juga: Duarrr! Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jembrana: Begini Kronologinya

"Saat pelapor tiba di pura untuk keperluan upacara, ia melihat keranjang yang ditumpuk di sebelah timur gedong busana jatuh berserakan. Setelah dicek, ternyata satu unit televisi merek TCL 32 inch yang digunakan sebagai monitor CCTV dan satu unit kipas angin berdiri sudah tidak ada," jelas Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta, dalam pers release di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (16/4/2025).

Selain kehilangan barang elektronik, Ranu Putra menemukan bekas congkelan di jendela gedong busana.

Diperkirakan kerugian yang dialami Pura Desa Puseh Balai Agung mencapai sekitar Rp 2,6 juta.

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotma Sitompul Meninggal Dunia: Pesan Terakhirnya Bikin Publik Tertunduk!

"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Kemudian pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya," ungkap Darta.

Saat diinterogasi, tersangka Ferry mengakui perbuatannya, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan akses ke pura dengan memanjat tembok dan masuk dari arah utara serta keluar melalui jalur yang sama.

Motif pencurian ini, menurut pengakuannya, terkait dengan masalah ekonomi.

Baca Juga: Sosok Widi Widiana: Legenda Musik Bali yang Tak Lekang Dimakan Zaman, Berani Gebrak Panggung dengan Kejutan Koplo!

Polisi saat ini telah mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan berencana untuk mengembangkan kasus ini guna mengecek kemungkinan lokasi kejadian lainnya.

"Tersangka ini adalah residivis kasus pencurian uang dan curanmor. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas Darta. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#dangintukadaya #pura #residivis #jembrana #mencuri