BALIEXPRESS.ID – Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Br. Anyar Kaja, Jl. Sawira 3 No. 3, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Senin, 14 April 2025, pukul 16.00 WITA.
Pelaku berinisial WPP, warga Lampung, diamankan setelah terbukti mengambil sebuah iPhone 15 warna pink dari kamar kos korban, Siti Nurhalimah, dengan modus membuka pintu kamar secara paksa. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Kapolsek Kuta Utara, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina, melalui Kanit Reskrim IPTU Annas Yoga Wicaksana dan Panit 1 Reskrim IPDA Degi Rajuandi, menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 15 128 GB warna pink dengan nomor seri GPF6657V5H dan beberapa lembar uang hasil penjualan barang curian.
Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak atau memasuki tempat dengan tidak sah, dan ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Editor : Nyoman Suarna