BALIEXPRESS.ID-Model dan publik figur Paula Verhoeven akhirnya angkat bicara terkait isu perselingkuhan yang menyeruak dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.
Merasa namanya dicemarkan, Paula kini menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pendampingan hukum.
Baca Juga: Peringatan Keras! Gubernur Koster Minta Warga Tak Jual Tanah Di Sekitar Turyapada Tower
Isu tersebut mencuat setelah Baim Wong disebut-sebut membawa rekaman CCTV sebagai bukti dugaan perselingkuhan ke pengadilan.
Namun, menurut Paula, rekaman tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya tindakan tak pantas.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris membagikan percakapan yang menunjukkan bahwa Paula telah menghubunginya dan menjelaskan kronologi serta isi bukti yang dimaksud.
Baca Juga: Beredar Isu Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya
“Apa bukti selingkuh. Bukti apa suami bawa ke pengadilan!” tulis Hotman Paris dalam unggahan pesan singkatnya, Senin (21/4/2025).
Paula lantas menanggapi bahwa CCTV hanya merekam dirinya tengah berbincang dengan seseorang di rumah, tanpa ada aktivitas mencurigakan.
Ia juga menekankan bahwa perbincangan itu berlangsung di ruang tamu dan kamar tamu, dengan posisi duduk berjauhan dan tanpa mengunci pintu.
“Bukti selingkuh tidak ada, Bang. Bukti CCTV cuma ngobrol. Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu, tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci,” ujar Paula.
Baca Juga: Aipda AD Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Ibu Mertua, Kini Dipecat Tidak Hormat
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum secara tulus kepada Paula, sebagai bagian dari komitmennya dalam membantu masyarakat mendapatkan pencerahan hukum.
“Bantu rakyat secara tulus untuk pencerahan hukum,” tulis Hotman dalam keterangannya.
Meski hingga kini proses hukum perceraian masih berlangsung, langkah Paula meminta bantuan Hotman Paris dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap narasi yang beredar, sekaligus klarifikasi publik atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Editor : Wiwin Meliana