BALIEXPRESS.ID-Penangkapan dua terpidana kasus penistaan Hari Raya Nyepi 2023, Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (14/4) pukul 03.30 Wita menuai kecaman dari berbagai pihak.
Aksi eksekusi yang dilakukan dini hari itu dianggap tidak manusiawi dan berpotensi melanggar norma hukum serta etika.
Baca Juga: Dari Tumpukan Sampah Menjadi Harapan, Ema Suranta, Kartini Masa Kini Penyelamat Lingkungan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali bersama MUI Kabupaten Buleleng menyatakan keprihatinan dan mengecam keras tindakan aparat penegak hukum tersebut.
Terkait hal tersebut, advokat Gede Pasek Suardika justru menyatakan dukungannya terhadap Kejari Buleleng dan Kejati Bali.
Menurut Pasek Suardika, sebagai Lembaga eksekutor, kejaksaan telah melakukan tugasnya.
“Atas nama hukum dan keadilan, Saya dukung tindakan jajaran kejaksaan sebagai lembaga eksekutor negara melaksanakan tugasnya,” jelas Pasek Suardika dikutip dari unggahannya pada Selasa (22/04/2025).
Baca Juga: Terekam CCTV, Ibu Ajak Anak Curi Pakaian di Toko Serba 35 Ribu, Begini Modusnya
Pasek Suardika menilai bahwa eksekusi dilakukan sudah diawali dengan tindakan manusiawi dan persuasive.
“Tetapi atas nama arogansi mayoritas lalu merasa memiliki kuasa kebenaran melawan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Pihaknya menyebut bahwa upaya eksekusi paksa kejaksaan adalah tindakan sah secara hukum.
“Bukan arogansi. Terbalik yang arogan yang tidak taat putusan pengadilan,” imbuhnya.
Pasek Suardika menyebut bahwa yang memutus bersalah adalah majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Baca Juga: Terekam CCTV! Gerak Cepat Duo Pencuri Tabung Gas di Dalung Bikin Warga Resah
Sedangkan jaksa bertanggung jawab sebagai eksekutor mewakili negara.
“Berjuanglah di pengadilan dan jangan halangi negara menegakan hukum. Kami dukung Kajati Bali Ketut Sumedana beserta jajaran dan dibantu aparat keamanan karena sudah benar menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
sebagaimana yg disampaikan bapak Kajati, diharapkan Semua elemen masyarakat, agar menyejukkan umatnya, bahwa yang dilaksanakan oleh tim eksekutor murni penegakan hukum dan merupakan proses akhir dari penegakan hukum setelah putusan dari MA;
Jangan dibawa opini kemana2,
Bahwa tim Jaksa eksekutornya adalah kejari Buleleng yang kemudian melakukan pelaporan secara berjenjang kepada pimpinan termasuk Kajati, yang dalam laporan menyatakan proses eksekusi sudah dilaksankan dan dalam keadaan aman;
Jika dinilai ada prosedur yang dilanggar dilapangan silakan ditanyakan lgs kepada Kejari Bulelang.
sekali lagi bahwa berdasarkan laporan yang kami terima Ybs sudah dipanggil 3x secara patut yang akhirnya dilakukan penjemputan paksa, dan itu prosedur biasa dalam penegakan hukum, bahkan Kajari buleleng menyampaikan kenapa terlambat sampai 3 bulan karena menghormati bulan suci Ramadhan , idulfitiri dan Nyepi bersamaan , agar menghindari kegaduhan ditengah masyarakat , kewajiban masyarakat seharusnya menyerahkan ybs kepada tim eksekutor.
Editor : Wiwin Meliana