Sekda dan DPRD Bersatu Bahas Peta Baru Masa Depan Badung 20 Tahun Mendatang!
Putu Resa Kertawedangga• Selasa, 22 April 2025 | 02:10 WIB
RAPAT: Pelaksanaan rapat kooridinasi strategis antara Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama DPRD Badung di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (21/4).
BALIEXPRESS.ID - Sebuah pertemuan penting baru saja digelar di jantung pemerintahan Kabupaten Badung! Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, dengan penuh khidmat mewakili Bupati Badung, duduk bersama para wakil rakyat di DPRD Badung pada Senin (21/4).
Bukan sekadar rapat biasa, agenda kali ini menyimpan kunci bagi wajah dan arah pembangunan Badung untuk dua dekade ke depan!
Fokus utama pertemuan krusial ini adalah hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045.
Bayangkan sebuah peta rahasia yang akan memandu setiap pembangunan, setiap investasi, dan setiap kebijakan di Badung hingga tahun 2045!
Sekda Surya Suamba dengan antusias mengungkapkan bahwa penyempurnaan substansi RTRW ini bukan main-main.
Ini mencakup sinkronisasi struktur ruang yang lebih presisi, penajaman pola ruang yang lebih visioner, serta harmonisasi yang cermat dengan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi.
Lebih dari sekadar dokumen teknis, RTRW ini dirancang menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, dan yang terpenting, berkelanjutan!
"Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan," tegas Sekda Surya Suamba.
Beliau menekankan bahwa RTRW ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah yang dinamis, menjaga kelestarian lingkungan yang kita cintai, dan mengakomodasi investasi cerdas demi kesejahteraan seluruh masyarakat Badung.
Lebih jauh, Sekda Surya Suamba menyoroti pentingnya keterpaduan RTRW dengan dokumen perencanaan strategis lainnya, seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Sinergi ini krusial untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan selaras dan efektif.
"Penetapan hasil evaluasi ini juga diperlukan agar dokumen RTRW memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjadi rujukan bagi pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Badung," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal proses ini.
Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama dengan bupati harus dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD.
"Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan," tandasnya.
Lantas, apa saja poin-poin krusial yang disepakati dalam rapat tertutup ini?
Beberapa bocoran menarik meliputi sinkronisasi zonasi wilayah yang lebih detail, delineasi kawasan strategis yang lebih terukur, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial yang lebih mudah dipahami.
Semua detail penting ini akan dirangkum dalam naskah akhir Ranperda RTRW sebelum akhirnya disahkan secara resmi oleh DPRD Badung. ***