Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mahasiswa Asal Ungasan Diciduk Tengah Malam di Gianyar, Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu

I Wayan Ananda Mustika Putra • Jumat, 25 April 2025 | 14:02 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu

BALIEXPRESS.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap seorang mahasiswa asal Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.10 Wita.

Mahasiswa itu berinisial IPRAP,24. Penangkapannya berlangsung dramatis di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Saat digeledah di hadapan saksi mata, petugas menemukan dua paket mencurigakan berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 1,54 gram.

Selain “barang haram” tersebut, polisi juga menyita alat hisap sabu alias bong, satu unit motor Yamaha Nmax kinclong bernomor polisi DK 4605 FDM, dan sebuah handphone Vivo berwarna ungu yang diduga menjadi alat transaksi.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penangkapan pria berstatus mahasiswa itu.

“Betul, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IPRAP yang kuat dugaan memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” katanya.

Suardita menegakan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Gianyar dalam memerangi narkoba di wilayahnya.

Lebih lanjut, Suardita menjelaskan bahwa kini tersangka mendekam di sel Polres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami sudah mengirimkan sampel barang bukti ke labfor dan berkoordinasi dengan kejaksaan,” imbuhnya.

IPRAP terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#mahasiswa #gianyar #sabu #ungasan