BALIEXPRESS.ID-Aksi cepat dan sigap ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Serma Made Repot, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian dilaporkan.
Baca Juga: Heboh Dugaan Penculikan anak di Serangan Denpasar, Ini Fakta yang Diungkap Polisi
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.30 WITA.
Korban, seorang pria berusia 33 tahun bernama Hotlas, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DK 2845 ADO.
Sepeda motor tersebut diketahui sedang direntalkan kepada seorang penyewa bernama Alice, dan diparkir di area kos-kosan tempat penyewa tinggal.
Sekitar pukul 19.30 WITA, korban menerima telepon dari penyewa yang mengabarkan bahwa motor tersebut telah raib dari lokasi parkir.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Spesialis Toko Asal Situbondo Dibekuk Polsek Kuta Selatan, 1 Orang DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di sekitar area kos, terlihat seorang pria membuka paksa kunci stang motor dengan cara menendangnya, lalu menyambung kabel untuk menghidupkan mesin dan membawa kabur kendaraan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan intensif.
Berkat bukti rekaman CCTV dan informasi dari lapangan, pelaku berinisial DYM (23), asal Timika, berhasil dibekuk di tempat kosnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, sekitar pukul 23.00 WITA—kurang dari enam jam setelah pencurian terjadi.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Setelah mencuri motor, pelaku langsung melepas dan membuang pelat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Wiwin Meliana