Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Miris! Kalah Sengketa, Warga Tabanan Menangis Minta Tunda Eksekusi karena Upacara Adat: Begini Akhirnya

Nyoman Suarna • Selasa, 29 April 2025 | 20:21 WIB
EKSEKUSI: Suasana eksekusi lahan di Banjar Dinas Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan.
EKSEKUSI: Suasana eksekusi lahan di Banjar Dinas Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan.

BALIEXPRESS.ID — Isak tangis mewarnai proses eksekusi lahan di Banjar Dinas Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kabupaten Tabanan, Senin (28/4/2025). Sebanyak empat kepala keluarga (KK) harus rela mengosongkan tanah dan bangunan yang telah mereka huni secara turun-temurun, setelah kalah dalam sengketa lahan yang bergulir sejak 2018.

Eksekusi dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, menyusul putusan hukum tetap yang memenangkan ahli waris keluarga besar Jero Beng Tabanan: I Gusti Ngurah Anom Rajendra, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan, Sagung Ayu Yulita Dewantari, dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra.

Dalam pelaksanaan eksekusi, tiga keluarga memilih meninggalkan lokasi lebih awal. Namun, keluarga I Ketut Muliastra sempat bertahan dan meminta penundaan.

Anak dari I Ketut Muliastra, I Wayan Muliawan, dengan suara bergetar memohon agar proses pengosongan ditunda, mengingat keluarganya sedang dalam masa cuntaka (berhalangan upacara adat) setelah mengalami kedukaan.

"Secara hukum kami menerima keputusan ini. Namun secara adat dan kemanusiaan, kami mohon diberi waktu untuk menjalankan upacara di merajan (pura keluarga)," ujar Muliawan dengan penuh haru di hadapan panitera.

Sayangnya, permohonan tersebut ditolak. Sesuai prosedur hukum, Panitera PN Tabanan tetap melanjutkan eksekusi. Barang-barang keluarga Muliastra pun harus dipindahkan sementara ke Balai Banjar Bungan Kapal.

Proses pengosongan dikawal ketat aparat Polres Tabanan dan dibantu alat berat untuk membersihkan lahan.

Sengketa lahan ini bermula ketika ahli waris keluarga Jero Beng mengajukan pendaftaran tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Mereka mengklaim kepemilikan sah berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Sebaliknya, empat keluarga yang digugat tidak memiliki sertifikat tanah atau bukti tertulis lain.

Mereka menempati lahan tersebut secara turun-temurun dari buyut mereka, berstatus sebagai penyakap (pengelola lahan) tanpa hak kepemilikan.

Kuasa hukum para penggugat, yakni Putu Suta Sadnyana, Yudi Satria Wibawa, dan Adi Jendra, menegaskan bahwa upaya mediasi telah ditempuh sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan. Namun, tidak membuahkan kesepakatan.

"Perkara ini sudah inkrah. Putusan di tingkat pertama hingga banding menguatkan klaim penggugat. Karena itu, eksekusi harus dijalankan sesuai ketetapan hukum," tegas kuasa hukum.

Sebelumnya, eksekusi sempat tertunda karena pertimbangan keamanan terkait pelaksanaan Pemilu, Pilkada, dan upacara adat besar di Desa Adat Tunjuk pada 2024. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#kalah #sengketa #upacara adat #tabanan #eksekusi