BALIEXPRESS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan IWS, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tertanggal 28 April 2025.
Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, menyampaikan penetapan diumumkan dengan menggelar ekspos perkara pada Rabu (30/4/2025). Pada hari yang sama, tersangka juga telah diperiksa oleh penyidik sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Dalam hasil penyidikan, IWS diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana komite maupun PIP.
"Salah satunya dengan membentuk susunan Komite Sekolah secara sepihak, tanpa proses musyawarah, bahkan menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara komite. Penentuan besaran iuran komite (SPP) juga dilakukan tanpa mengacu pada kegiatan sekolah, melainkan berdasarkan pungutan tahun sebelumnya," jelasnya.
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite dilakukan sepihak oleh IWS, tanpa melalui rapat bersama komite. Dalam hal pengelolaan dana PIP, IWS diduga meminta para siswa menandatangani surat kuasa kolektif untuk pencairan, yang kemudian digunakan membayar iuran komite tanpa persetujuan atau rapat bersama komite. "Dana tersebut masuk ke rekening penampung yang dikelola oleh IWS dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Selain itu, IWS juga tidak pernah menggelar rapat pertanggungjawaban penggunaan dana komite selama tiga tahun. Ia bahkan menyusun sendiri Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejumlah proyek fisik di sekolah dan menunjuk langsung penyedia jasa, tanpa proses pengadaan yang transparan.
Lebih lanjut, IWS disebut menggunakan sisa dana bantuan pusat sebesar Rp50 Juta untuk merenovasi ruang kepala sekolah dan membangun pos jaga di luar area sekolah. Dana ini berasal dari dana untuk peralatan praktik siswa.
Penyimpangan juga terjadi dalam pengelolaan sisa dana PIP senilai Rp116.170.000 yang ditransfer ke rekening dana komite, sehingga total dana komite menjadi Rp130.965.000. Dana tersebut kemudian diminta IWS kepada bendahara komite dengan dalih untuk membayar gaji guru honorer. "Namun, berdasarkan bukti buku kas, gaji guru telah dibayar dari Dana BOS oleh bendahara BOS, Ida Ayu Nyoman Tri Widani," sambungnya.
Baca Juga: Dijuluki Gubernur Konten oleh Gubernur Kaltim, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Menohok
Tak hanya itu, tersangka juga memerintahkan pembuatan rekening atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp349.797.616. Dana tersebut dikelola tanpa melibatkan komite dan sekolah, serta pembayarannya kepada tukang tidak disertai bukti pertanggungjawaban (SPJ). Dari jumlah itu, sekitar Rp51 Juta dikembalikan ke rekening sekolah tanpa melalui rapat komite.
Modus lain yang dilakukan IWS adalah memerintahkan pencairan dana dari rekening sekolah ke rekening pembantu bendahara, yang kemudian digunakan tanpa pertanggungjawaban. Ia juga menahan ijazah 293 siswa yang belum melunasi uang komite, yang jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Akibat dari perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1.174.149.923,81. "Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: PE.03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 tertanggal 20 Februari 2025," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan selama 20 hari, mulai Rabu, 30 April hingga 19 Mei 2025. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Terlebih, tersangka masih berstatus sebagai kepala sekolah aktif.
Pantauan di lapangan, IWS juga menjalani menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari Puskesmas Klungkung II Selat sekitar pukul 13.30 WITA. Pemeriksaan meliputi tensi, gula darah, dan kolesterol. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka akan langsung dititipkan di Rutan Klungkung.
IWS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana