BALIEXPRESS.ID- Polres Bangli menangkap dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial JD,31, dan IPK,25.
Keduanya yang masih memiliki hubungan kekerabatan ini diduga melakukan penganiayaan secara terencana terhadap korban, WGS,39, yang juga berasal dari desa yang sama namun beda banjar.
Kedua pelaku menggunakan senapan angin dan pedang dalam aksinya itu.
Polisi mengamankan dua bilah pedang dan satu unit senapan angin sebagai barang bukti.
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) dini hari di Desa Songan.
Kedua pelaku disebut telah merencanakan penyerangan dengan menunggu korban di sebuah pertigaan.
JD disebut lebih dulu mengetahui keberadaan korban di rumah salah satu warga, lalu mengajak Kutiman untuk menunggu di lokasi.
Sekitar pukul 00.45 Wita, korban melintas mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung mengejarnya hingga korban terjatuh.
Dalam pengejaran, IPK sempat melepaskan tembakan, namun tidak mengenai korban.
Melihat korban terjatuh, JD langsung menyerangnya menggunakan pedang. Ia menebas korban sebanyak tiga kali hingga gagang pedang terlepas.
Belum puas, ia kembali menebas korban menggunakan pedang pendek yang sebelumnya dipegang oleh Kutiman.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Bangli sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar.
“Informasi terakhir, korban telah menjalani tindakan operasi,” ujar Kompol Willa saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun pada Rabu (30/4/2025).
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama. Mereka dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Saat ditangkap, JD tidak melakukan perlawanan. Sementara IPK sempat mencoba melarikan diri,” ungkap Willa. (*)
Editor : I Made Mertawan