CERITA LENGKAP DRAMA DINI HARI DI KINTAMANI! Dendam Asmara Berujung Penganiayaan Brutal, Pedang Patah Jadi Saksi Bisu!
I Putu Suyatra• Kamis, 1 Mei 2025 | 15:00 WIB
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa pegang dua pedang yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan di Desa Songan B, Kintamani, Selasa (29/4/2025).
BALIEXPRESS.ID – Sebuah insiden berdarah menggemparkan Desa Songan, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali! Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi pada dini hari Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 01.03 Wita.
Mirisnya, motif di balik serangan brutal ini adalah dendam asmara yang dipendam selama bertahun-tahun oleh salah satu pelaku.
Dua pria berprofesi sebagai petani, Jero Darsana (31) dan Putu Kutiman alias Timan (25), keduanya berasal dari Banjar Serongga, Desa Songan B, Kintamani, kini harus berurusan dengan hukum.
Mereka diduga kuat menjadi otak di balik serangan mengerikan terhadap Wayan Gede Sumadi (39), warga Banjar Ulun Danu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, termasuk kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan.
Wakapolres Bangli Kompol Wila Jully Nendissa, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik aksi kekerasan ini.
"Motif utamanya adalah dendam asmara yang masih membara di hati salah satu pelaku, Jero Darsana," tegas Kompol Wila.
Terungkap, akar permasalahan ini bermula pada tahun 2023. Korban, Wayan Gede Sumadi, diduga pernah menjalin hubungan terlarang dengan istri Darsana.
Meski masalah ini sempat dimediasi dan diselesaikan secara damai di Polsek Kintamani, rupanya bara dendam masih membara dalam diri Darsana.
Karaoke Tengah Malam Picu Amarah Membara
Rentetan kejadian tragis ini bermula pada malam Senin (28/4/2025), sekitar pukul 22.00 Wita.
Darsana yang sedang berada di rumahnya, tiba-tiba mendengar suara korban sedang asyik berkaraoke di kediaman Jero Artawan, yang hanya berjarak sekitar 100 meter.
Suara nyanyian korban seolah menjadi pemicu yang membangkitkan kembali emosi dan amarah Darsana atas luka lama yang belum sepenuhnya mengering.
Tanpa pikir panjang, Darsana mengambil senjata mengerikan: sebuah pedang panjang dan pedang pendek yang terikat pada senapan angin.
Ia kemudian bergegas menuju rumah Timan, rekannya sesama petani, untuk mengajak melakukan aksi balas dendam yang telah lama direncanakannya.
Ajakan tersebut disambut tanpa ragu oleh Timan, yang menyatakan kesiapannya untuk membantu.
Pengejaran Bak Film Laga, Pedang Patah Dihunuskan!
Sekitar pukul 23.00 Wita, kedua pelaku bergerak bersama, membawa senjata tajam menuju sebuah pertigaan dekat Villa Bobo Cabin, Banjar Dalem, Desa Songan.
Mereka menunggu kedatangan korban yang diperkirakan akan pulang dari karaoke.
Saat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor bersama seorang saksi, kedua pelaku langsung melakukan pengejaran bak adegan dalam film laga.
Dalam aksi pengejaran yang menegangkan itu, Timan sempat melepaskan tembakan dari senapan angin ke arah korban, namun sayang peluru gas tersebut meleset.
Namun, insiden ini membuat korban kehilangan kendali atas sepeda motornya hingga akhirnya terjatuh.
Saat korban tak berdaya di jalan, Darsana tanpa ampun menyerangnya dengan pedang panjang.
Saking brutalnya serangan tersebut, pedang yang digunakan Darsana sampai patah!
Namun, amarahnya belum juga padam. Ia kemudian merebut pedang pendek milik Timan dan kembali menebaskan senjata tajam itu ke tubuh korban sebanyak dua kali lagi.
Kini, kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ini adalah tindak pidana penganiayaan berat dengan unsur perencanaan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Winangun, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kekerasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan cara kekerasan.
Setiap perselisihan hendaknya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. ***