SINGARAJA, BALI EXPRESS – Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor yang digerakkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Dalam diskusi terkini, isu penegakan hukum maksimal bagi pelaku kekerasan seksual menjadi sorotan utama. Sebab, tak cukup hanya menangkap pelaku—hukum harus memberi efek jera yang nyata.
“Kami sedang dorong agar seluruh aparat hukum—hakim, jaksa, polisi—punya persepsi yang sama soal pentingnya efek jera melalui hukum maksimal,” ujar Wakil Menteri (Wamen) PPPA, Veronica Tan, Kamis (1/5) saat berkunjung ke Buleleng.
Dalam konteks ini, hukum tidak boleh hanya dipandang dari satu undang-undang saja. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak harus digunakan secara terpadu agar korban benar-benar mendapat keadilan.
Veronica Tan menyampaikan, korban kekerasan seksual kerap mengalami dampak jangka panjang yang tidak kasatmata—trauma, stigma sosial, dan hambatan tumbuh kembang. Oleh sebab itu, pendekatan hukum terhadap pelaku harus mempertimbangkan perspektif korban, bukan hanya fokus pada pelaku semata.
“Kita tidak bicara balas dendam, tapi keadilan dan perlindungan. Korban perlu tahu bahwa negara hadir untuk mereka,” tegasnya.
Baca Juga: Panen Padi Organik di Buleleng, Veronica Tan Tekankan Pentingnya Gizi untuk Generasi Muda
Salah satu tantangan terbesar adalah menyamakan perspektif para penegak hukum dalam menilai kasus. Masih ada kesenjangan dalam pemahaman bahwa hukuman maksimal bukan berarti kejam, melainkan adil bagi korban. Dalam praktiknya, penerapan hukum seperti kebiri kimia juga sempat jadi kontroversi karena dinilai tidak efektif memberi efek jera.
“Saya belajar banyak soal ini dari para ahli hukum. Proses kebiri ternyata panjang, dan efeknya hanya berlangsung tiga bulan. Padahal, pelaku bisa saja kembali melakukan kejahatan jika pola pikirnya tidak berubah,” ungkapnya.
Maka, transformasi hukum harus disertai transformasi sosial. Wamen Veronica mengajak semua pihak membuka ruang bersama—bukan hanya untuk penegakan hukum, tapi juga edukasi nilai-nilai akhlak, pembangunan karakter, hingga perencanaan keluarga.
Salah satu contoh konkret terlihat dalam kegiatan di Cilacap. Sebanyak 800 ibu-ibu penerima manfaat dari program PNM (Permodalan Nasional Madani) berkumpul dan berbagi pengalaman hidup.
“Waktu itu saya tanya, siapa yang punya anak lebih dari tiga? Hampir semuanya angkat tangan. Ini menunjukkan pentingnya edukasi soal perencanaan keluarga dan peran ibu dalam membangun karakter anak,” ujarnya.
Pada akhirnya, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya soal pasal dan vonis. Ia adalah perjuangan panjang yang melibatkan edukasi, empati, dan kolaborasi. Negara harus hadir, tidak hanya dalam bentuk hukum, tetapi juga dalam bentuk dukungan moral dan sosial.
“Kekerasan seksual itu bukan hanya dilakukan oleh orang lain tapi juga orang terdekat. Dan, kekerasan seksual bukan hanya di Buleleng. Ini sudah menjadi darurat nasional,” kata Veronica.
Saat ini, Kabupaten Buleleng pun mencatat 42 kasus sepanjang bulan Januari hingga April 2025. Kebanyakan dari puluhan kasus tersebut adalah pelecehan dan kekerasan seksual.
“Ini terjadi karena banyak faktor. Dan sekarang ini sudah banyak yang berani bersuara. Tingginya angka kasus itu bukan aib, tapi salah satu keberanian untuk bersama menanggulangi kejahatan ini, dengan melaporkannya,” kata Putu Agustini, Kepala Bida Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng. ***
Editor : Dian Suryantini