Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Empat Penyalahguna Narkoba di Karangasem Diringkus, Dua Diantaranya Pengedar

I Wayan Adi Prabawa • Senin, 5 Mei 2025 | 01:10 WIB
DIRINGKUS: Jajaran SatResnarkoba Polres Karangasem mengungkap pengedar dan pemakai narkoba.
DIRINGKUS: Jajaran SatResnarkoba Polres Karangasem mengungkap pengedar dan pemakai narkoba.

 

BALIEXPRESS.ID - Keinginan sesaat untuk mencicipi narkoba berujung petaka bagi IKKS alias K.

Pria yang berasal dari Kecamatan Manggis ini tak hanya terjerat sebagai pengguna, pria ini kini harus mendekam di balik jeruji karena terlibat sebagai pengedar sabu.

Jajaran SatReserse Narkoba membekuk IKKS pada Sabtu, 26 April 2025, di Banjar Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin. Dari hasil penyelidikan, diketahui K sempat menaruh paket sabu di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Padangkerta dan Gumung, dengan metode tempel yang biasa digunakan para pelaku peredaran narkoba.

IKKS menyebut dirinya mengambil langkah ini sejak tiga bulan lalu karena alasan ekonomi. Awal mulanya ia mengetahui barang haram itu setelah ditawari sabu secara cuma-cuma oleh temannya saat sedang minum-minum di Denpasar. Namun, ketergantungan membuatnya terjerumus lebih dalam hingga akhirnya memilih menjual demi memenuhi kebutuhan hidup. "Saya tidak punya pekerjaan, akhirnya terpaksa jualan," ujarnya.

Selama tiga bulan terakhir, ia memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang dijual seharga Rp. 450 ribu hingga Rp. 500 ribu, setelah sebelumnya membeli dari jaringan di Denpasar seharga Rp400 ribu.

Penangkapan IKKS bukan satu-satunya yang dilakukan SatResnarkoba Polres Karangasem selama April 2025. Dalam operasi terpisah, tiga tersangka lainnya turut diamankan di dua lokasi berbeda. Mereka adalah AZ dan JF selaku pengguna, serta LH yang merupakan seorang pengedar.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat bruto 11,05 gram, netto 8,43 gram serta delapan paket sabu dengan berat bruto 5,6 gram, netto 4,27 gram. Dari keterangan para tersangka, seluruh barang tersebut diperoleh melalui jaringan tempel yang beroperasi dari Denpasar.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menegaskan, seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja hingga menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," jelasnya.

AZ dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan ganja dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Sementara IKKS, LH, dan JF dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp. 10 miliar.

 

Kapolres pun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Mari kita selamatkan generasi muda Karangasem dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#Penyalahguna #narkoba #diringkus #Narkotika #karangasem