Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelepasan Hak atas Tanah oleh I Wayan Rudana di Desa Pesinggahan sebagai Wujud Tertib Administrasi Pertanahan

Wiwin Meliana • Senin, 5 Mei 2025 | 17:46 WIB

Pelepasan Hak atas Tanah oleh I Wayan Rudana di Desa Pesinggahan
Pelepasan Hak atas Tanah oleh I Wayan Rudana di Desa Pesinggahan
BALIEXPRESS.ID-Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan kembali ditunjukkan melalui kegiatan legal formal yang berlangsung pada hari Selasa, 29 April 2025.

Bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan kegiatan Pelepasan Hak atas Tanah oleh pemilik tanah, Bapak I Wayan Rudana.

 Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik demi Peningkatan Data untuk Perencanaan Agraria dan Tata Ruang

Sertipikat hak atas tanah yang dilepaskan tercatat atas nama I Wayan Rudana dan berlokasi di wilayah Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Pelepasan hak ini dilaksanakan secara langsung oleh pemilik hak yang hadir dan menyampaikan pernyataan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab, serta disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama jajaran pejabat struktural dan staf teknis yang berwenang.

 

Kegiatan pelepasan hak atas tanah ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum dan administrasi pertanahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, pelepasan hak dilakukan atas dasar kesadaran penuh dari pemilik hak, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung penataan ruang dan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan berkeadilan.

 Baca Juga: Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Menteri Nusron Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Pelepasan hak ini juga menjadi bagian dari langkah strategis Kantor Pertanahan dalam meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung penyelenggaraan sistem pertanahan yang modern dan transparan. Dengan adanya proses ini, tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaan perseorangan dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh negara atau pihak lain sesuai dengan rencana tata ruang dan kebutuhan pengembangan wilayah Kabupaten Klungkung.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan partisipasi masyarakat, khususnya Bapak I Wayan Rudana, dalam proses ini. “Kami berharap langkah ini menjadi contoh baik dalam tata kelola pertanahan yang berlandaskan hukum, serta menjadi bukti bahwa masyarakat dan pemerintah dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan tata ruang yang harmonis,” ujar beliau.

 Baca Juga: Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang terus digaungkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini serta layanan pertanahan lainnya, masyarakat dapat mengunjungi website resmi kami di: kab-klungkung.atrbpn.go.id

 Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Akan Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Terus dukung kami dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih baik.

Mari kita wujudkan #ATRBPNKiniLebihBaik dan #MelayaniDenganHATI.

Editor : Wiwin Meliana
#tertib administrasi #Kantah #klungkung