Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Siap-Siap! Tes PPPK Paruh Waktu di Bangli Segera Digelar, Ada Simulasi Biar Tak Gugup

I Made Mertawan • Selasa, 6 Mei 2025 | 16:00 WIB
Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra.

BALIEXPRESS.ID- Ribuan tenaga non-ASN Pemkab Bangli dijadwalkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada pertengahan Mei ini.

Ujian menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) akan digelar di kampus Universitas Terbuka (UT) Denpasar pada 15, 16, dan 17 Mei.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra.

Mahindra menjelaskan bahwa jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi ini sebanyak 1.637 orang.

Mereka adalah pegawai Pemkab Bangli yang sudah terdaftar dalam database dan terintegrasi ke sistem calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

"Pada tahap pertama, jumlah peserta mencapai 1.620 orang, dan pada tahap kedua, ada penambahan 17 orang," ujarnya.

Sebelum mengikuti tes, Mahindra menegaskan bahwa Pemkab Bangli akan mengadakan simulasi ujian.

Simulasi ini untuk membantu peserta memahami mekanisme tes CAT dan memanage waktu pengerjaan soal dengan lebih baik. 

Selain itu agar peserta bisa menghindari kesalahan teknis, seperti salah klik di komputer, yang bisa terjadi hanya karena belum terbiasa mengoperasikan perangkat.

“Paling tidak dengan simulasi ini, mereka sudah ada gambaran seperti apa tesnya,” terangnya.

Mahindra juga berharap semua peserta dapat mengerjakan soal dengan baik dan meraih hasil maksimal. Setelah tes CAT, tidak akan ada tes lanjutan.

"Tesnya hanya itu," tegas pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini.

Sebagai informasi, Pemkab Bangli memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dari ribuan tenaga honorer yang mendapat kesempatan ini, mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #bangli #PPPK Paruh Waktu