Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Seru! Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu Asal Buleleng di Rumah Kontrakan: Dua Bulan Jadi Buronan

Nyoman Suarna • Selasa, 6 Mei 2025 | 20:38 WIB
BURONAN: Pengedar sabu asal Desa Sidetapam berinisial AB berhasil diringkus polisi  setelah dua bulan buron.
BURONAN: Pengedar sabu asal Desa Sidetapam berinisial AB berhasil diringkus polisi setelah dua bulan buron.

BALIEXPRESS.ID – Setelah dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan, seorang pengedar sabu asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng akhirnya berhasil diringkus polisi.

Tersangka berinisial AB (38) ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Taman Wira Lovina, Sabtu (26/4/2025) pukul 11.45 Wita.

AB diketahui merupakan warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa.

Ia menjadi buron sejak 25 Februari 2025 setelah berhasil melarikan diri dalam penggerebekan kasus narkoba yang juga menjerat rekannya, Kadek Budiana alias Gujar.

Penangkapan AB menjadi babak baru dalam pengungkapan jaringan pengedar narkoba di wilayah Buleleng.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menjelaskan, AB berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu-sabu.

Ia bahkan disebut pernah menerima uang dari Gujar untuk menyediakan barang haram tersebut.

“AB pernah menyerahkan sabu kepada Gujar. Mereka juga sempat merencanakan pesta narkoba bersama,” jelas Kompol Agung Ari Herawan saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Namun dalam penggerebekan sebelumnya, polisi hanya berhasil menangkap Gujar.

AB kabur dan sejak itu masuk DPO Satresnarkoba Polres Buleleng.

Setelah pengintaian intensif, keberadaan AB akhirnya terlacak di sebuah kontrakan di Blok Cendrawasih, Perum Taman Wira Lovina.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Edy Sukaryawan, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba, khususnya di Desa Sidetapa yang beberapa kali disebut sebagai wilayah rawan.

“Banyak yang mengira kami hanya tangkap pemakai, tapi pengedar lolos. Ini buktinya, pengedar DPO juga berhasil kami amankan. Kami serius perangi narkoba sampai ke akar,” tegas AKP Edy.

Kini, AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pengedar #buronan #sabu #buleleng