Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ramai Isu GRIB di Bali, Arya Wedakarna Sebut Ormas Meresahkan Bisa Ditolak Pemda dan Adat

Putu Ayu Aprilia Aryani • Rabu, 7 Mei 2025 | 18:03 WIB

Arya Wedakarna tegaskan Ormas Meresahkan Bisa Ditolak Pemerintah Daerah dan Masyarakat Adat
Arya Wedakarna tegaskan Ormas Meresahkan Bisa Ditolak Pemerintah Daerah dan Masyarakat Adat

BALIEXPRESS.ID-Jagat media sosial belakangan ini diramaikan dengan beredarnya informasi berupa foto dan video aktivitas organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di wilayah Bali.

Kehadiran ormas ini menuai beragam reaksi dari publik, khususnya warganet yang mempertanyakan urgensi keberadaan GRIB di tengah kuatnya sistem keamanan adat Bali yang telah terjaga secara turun-temurun.

Baca Juga: Kronologi Lengkap: Pria Diduga Maling Tewas Dikeroyok Tiga Oknum TNI di Denpasar

Penolakan terhadap keberadaan ormas tersebut tak hanya datang dari masyarakat biasa, tetapi juga dari berbagai tokoh publik.

Salah satunya adalah Senator DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), yang menyuarakan pendapatnya terkait isu ini dari sudut pandang hukum dan kewenangan daerah.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @aryawedakarna, pada Jumat, 2 Mei 2025, AWK menegaskan bahwa secara hukum, ormas memang memiliki hak untuk hidup dan berkegiatan di Indonesia, asal memenuhi syarat dan terdaftar secara resmi.

Namun, ia juga menekankan bahwa ketika sebuah ormas dinilai “meresahkan”, maka pihak yang paling berwenang untuk menindak atau bahkan melarang keberadaan ormas tersebut adalah kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Begini: Secara UU, ormas berhak hidup di NKRI asal semua syarat dipatuhi dan terdaftar. Jika ada ormas yg ‘meresahkan’, yg paling berhak melarang adalah eksekutif wilayah yakni Gubernur, Bupati, Walikota dgn mendengar pandangan semua pihak,” tulisnya pada postingan video tersebut, dikutip Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Keroyok Terduga Maling Motor Hingga Tewas, Begini Kata Kapendam Udayana

Langkah tersebut, menurutnya, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, serta mengacu pada aturan yang berlaku.

“Dan secara aturan masyarakat ADAT juga berhak melarang ormas meresahkan di wilayahnya. Acuan Perda Desa Adat dan UU Provinsi Bali 2024. Sekarang tinggal ketegasan pejabat di Provinsi saja. Demikian wawasan dan pandangan AWK,” imbuhnya dalam caption postingan tersebut.

Lebih lanjut, AWK juga menyampaikan pendapatnya dalam video tersebut mengenai ormas yang baru saja berdiri dan muncul di Bali.

“Dan terkait dengan hal itu ormas yang baru saja didirikan yang kita duga bahwa ormas ini adalah ormas dari kumpulan orang tamiu yang ada di Bali. Yang merupakan cabang dari organisasi nasional. Ada suatu saran dan masukan dari kami selaku wakil rakyat Bali di DPD RI. Yakni bahwa hak mengenai menerima atau tidaknya ormas itu ada di tangan seorang gubernur,” tegasnya, dikutip Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam video tersebut AWK menekankan bahwa keputusan akhir terkait keberadaan ormas di Bali sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Tepis Isu Terafiliasi, Surat Pengunduran Diri Prabowo dari GRIB Beredar, Begini Isinya

“Kita menunggu aksi nyata dari pimpinan Provinsi Bali dan juga bupati serta walikota. Jika memang ada ormas yang dianggap meresahkan masyarakat lokal yang tidak sesuai dengan dresta maupun juga nilai-nilai kearifan Bali. Maka secara aturan dan perundang-undangan, pemegang kekuasaan eksekutif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berhak untuk menolak ormas ini,” ujarnya tegas.

Pernyataan Arya Wedakarna menegaskan pentingnya sinergi antara aturan formal dan nilai-nilai adat dalam menjaga keamanan serta harmoni di Bali.

Isu ini menunjukkan bahwa eksistensi ormas luar di Bali tidak bisa dilepaskan dari peran kuat masyarakat adat dan pemimpin lokal.

 

Editor : Wiwin Meliana
#GRIB #adat #AWK #ormas