Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pencuri Gamelan di Ubud Ditangkap, Sebagian Gong Dijual ke Pemulung

Ni Luh Putu Aristya Kristina Putri • Rabu, 7 Mei 2025 | 20:14 WIB

Polsek Ubud Tangkap Pencuri Gamelan, Kerugian Capai Puluhan Juta
Polsek Ubud Tangkap Pencuri Gamelan, Kerugian Capai Puluhan Juta

BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ubud berhasil membongkar kasus pencurian perangkat gamelan tradisional milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Baca Juga: Liburan Nyaris Berujung Petaka: Mobil Wisatawan Terjun ke Jurang di Nusa Penida, Begini Kondisi Penumpang

Pelaku berinisial Beruk (26), warga Desa Silungan, akhirnya ditangkap di kawasan lampu merah Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, menegaskan bahwa Beruk adalah residivis yang sudah dikenal pihak kepolisian.

Baca Juga: Sikap Tegas Bupati Tabanan: Keamanan Adat Urusan Pecalang, Tolak Ormas Tak Jelas

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum, apalagi ini menyangkut warisan budaya masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sudarsana. Di kutip dari akun Instagram @baleganjur_terkini, pada Rabu, (7/5/2025).

Aksi pencurian ini diketahui pertama kali pada Kamis (1/5/2025) dini hari, ketika warga menemukan beberapa gong tercecer di jalan depan balai banjar.

Setelah dicek, pintu gudang penyimpanan gamelan ternyata rusak dan sejumlah perangkat gamelan hilang.

Baca Juga: Sosok Ni Luh Putu Eka Pradnyawati, Pendamping UMKM yang Gigih Bangkitkan Ekonomi Lokal Buleleng

Barang yang dicuri meliputi 7 buah reyong, 1 tawa-tawa, 1 kajar, serta puluhan lembar daun ugal, jegog, dan jublag, dengan total kerugian mencapai Rp 39.200.000.

Sebagian barang curian bahkan sudah dijual ke pemulung, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial, salah satunya di akun Instagram @baleganjur_terkini yang mengunggah informasi penangkapan pelaku dan mengingatkan pentingnya menjaga warisan budaya Bali.

Baca Juga: Sosok Ni Luh Putu Eka Pradnyawati, Pendamping UMKM yang Gigih Bangkitkan Ekonomi Lokal Buleleng

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Editor : Wiwin Meliana
#pencurian #polsek ubud #gamelan