Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dewan Bali Geram, Proyek Hotel di Jimbaran Terancam Dihentikan dan Dibongkar

Rika Riyanti • Kamis, 8 Mei 2025 | 00:47 WIB

SIDAK: Dewan Bali turun langsung lakukan sidak ke pembangunan di Jimbaran
SIDAK: Dewan Bali turun langsung lakukan sidak ke pembangunan di Jimbaran

 

 

BALIEXPRESS.ID - Dugaan pelanggaran aturan dalam pembangunan kawasan pesisir Jimbaran oleh PT Step Up Solusi Indonesia memicu Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak, Selasa (6/5).

DPRD Bali menegaskan tak akan menolerir aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan pariwisata, bahkan siap memanggil paksa pihak perusahaan jika tak kooperatif.

Beberapa waktu lalu, pembangunan hotel oleh PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Badung, lebih dulu menuai sorotan dari OPD Badung, meskipun kemudian diketahui telah mengantongi izin secara administratif.

Proyek ini diduga melanggar ketentuan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama terkait ketinggian bangunan dan jumlah kamar.

Dinas PUPR Badung mencatat ada bagian bangunan yang mencapai 26 meter, padahal batas maksimal hanya 15 meter.

Selain itu, pembangunan kamar juga melebihi izin; dari 48 kamar yang diizinkan, ditemukan 64 kamar dan beberapa vila yang turut dibangun.

Dalam situs resmi kontraktor Wijaya Kusuma Contractors, disebutkan bahwa proyek seluas 1,5 hektare ini mencakup 39 kamar hotel dan 25 vila, dengan target penyelesaian pada Oktober mendatang.

Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa, mengakui adanya indikasi pelanggaran dan menyebut timnya telah melakukan pengukuran di beberapa titik yang hasilnya memperkuat dugaan tersebut.

Saat ini, kajian teknis tengah disusun untuk diserahkan ke Satpol PP, yang memiliki wewenang dalam penegakan aturan, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi seperti pemangkasan atau pembongkaran.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, membenarkan bahwa perizinan proyek secara administratif lengkap, namun pelaksanaan di lapangan diduga melanggar batas ketinggian.

Pihaknya masih menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR sebagai dasar tindakan selanjutnya.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas seperti pembongkaran bangunan hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan terhadap proyek tersebut.

Karena itu, dalam pemanggilan nanti, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, mengatakan bahwa pihaknya juga akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Badung dalam proses pemanggilan, karena telah sempat melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran.

“Saat pemanggilan nanti sekaligus melibatkan Badung. Artinya OPD terkait Badung agar sekaligus dipanggil, karena sudah sempat melakukan kajian pelanggaran. Saya akan koordinasikan dengan jajaran sekwan agar melibatkan Badung saat memanggil,” ungkapnya, Rabu (7/5).

Ia menegaskan agar aktivitas pembangunan oleh PT Step Up segera dihentikan sementara waktu sambil menunggu hasil kajian dan klarifikasi.

“Saya tegas minta agar ditutup sementara, aktivitas pembangunan dihentikan. Kalau melanggar dibiarkan, di mana wibawa pemerintah? Setiap saat terlihat bangunan ini aneh dari bandara, kok dibiarkan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi harus segera dirumuskan dan perda ditegakkan.

DPRD Bali pun siap mendorong rekomendasi tegas, termasuk pembongkaran.

“Jika sudah ditutup langsung rumuskan sanksi. Dan tegakkan perda. Jika memang melanggar, pangkas dan bongkar. Kembalikan sesuai aturan. Jika ada vila yang lebih dari izin juga bongkar. Silakan eksekusi di eksekutif, kami siap rumuskan rekomendasi,” tandasnya.

Komisi I memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan siap merekomendasikan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran berat.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Badung, pada Selasa (6/5).

Sidak ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan pesisir yang merupakan zona penting pariwisata Bali.

Rombongan dewan bahkan turun langsung hingga ke bibir pantai untuk meninjau kondisi lapangan secara menyeluruh.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini dan menyatakan akan memanggil manajemen Step Up untuk dimintai pertanggungjawaban, bahkan secara paksa jika tidak kooperatif.

Ia juga mengkritik keras instansi pemerintah yang dinilai menutup mata terhadap pelanggaran ini, karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam masa depan pariwisata Bali.

Sekretaris Komisi I, I Nyoman Oka Antara, menyatakan pemanggilan juga akan dilakukan terhadap dinas-dinas terkait, seperti Dinas PU dan Dinas Perizinan, yang dianggap lalai dalam pengawasan.

Komisi I berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tak segan merekomendasikan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran berat.

Mereka menegaskan bahwa Bali bukan tempat untuk investasi yang melanggar aturan.(***)

Editor : Rika Riyanti
#pelanggaran #dprd bali #PT Step Up Solusi Indonesia #jimbaran