Penjelasan Resmi Tetua Adat Abianbase Soal Pasar Tenten, yang Disebut-sebut Milik Pemprov Bali dan Dijadikan Kegiatan Ilegal
I Wayan Ananda Mustika Putra• Kamis, 8 Mei 2025 | 18:32 WIB
Pasar Tenten di Desa Adat Abianbase, Kabupaten Gianyar, Bali.
BALIEXPRESS.ID - Sebuah kabar menggemparkan bak petir di siang bolong menerjang ketenangan Desa Adat Abianbase, Gianyar! Informasi liar yang beredar kencang menyebutkan bahwa sebidang tanah subur seluas 40 are di jantung desa mereka tiba-tiba disebut-sebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali, bahkan lebih jauh lagi, dituding digunakan untuk kegiatan ilegal!
Tak terima dengan tuduhan tak berdasar ini, para tetua adat akhirnya turun gunung, siap membongkar kebenaran yang sesungguhnya.
Dengan nada suara yang tegas namun penuh kearifan, Prajuru Desa Adat Abianbase menggelar konferensi pers pada Rabu (7/5) untuk meluruskan kesalahan informasi yang menyesatkan ini.
Bendesa Adat Abianbase, I Nyoman Sujana, didampingi tokoh-tokoh penting desa, dengan lantang menyatakan bahwa lahan yang kini berdiri megah Pasar Tenten adalah warisan sah milik desa adat, yang kini tengah mereka kembangkan demi kemakmuran bersama.
Sujana membuka tabir sejarah kelam yang selama ini tersembunyi.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dulunya adalah laba pura (tanah pura) yang berasal dari Pura Besakih yang disucikan.
Sejak era kejayaan Kerajaan Gianyar, pengelolaan tanah ini telah dipercayakan kepada lima krama (warga adat) pilihan.
Bahkan setelah kemerdekaan Indonesia, Desa Adat Abianbase tak pernah absen menjalankan ritual suci di Pura Ulun Kukul, bagian tak terpisahkan dari Pura Besakih, sebagai wujud bakti dan penghormatan atas asal-usul sakral tanah tersebut.
Bendesa Adat sebelumnya menggagas ide untuk memberdayakan ekonomi desa dengan menyulap lahan tersebut menjadi Pasar Tenten yang kini ramai.
Tak hanya itu, sebuah Pura Melanting yang indah juga didirikan di sisi barat setra (kuburan desa), menambah kesucian dan keberkahan tempat ini.
Langkah krusial pun diambil dengan mengajukan permohonan resmi perubahan status lahan dari sawah produktif menjadi tanah yang sepenuhnya dikelola oleh desa adat.
"Ini jelas-jelas laba desa adat! Kami punya segudang dokumen lengkap, termasuk surat permohonan resmi kepada Pura Besakih terkait perubahan status itu. Sungguh tidak benar jika ada yang menyebutnya aset provinsi," tegas Sujana dengan nada membela kebenaran.
Lebih lanjut, Sujana tak menampik bahwa Tim Aset Pemerintah Provinsi Bali memang sempat melakukan penelusuran ke lapangan.
Pihak prejuru (pengurus adat) pun menyambut tim dengan tangan terbuka, menunjukkan bukti-bukti sejarah dan dokumen kepemilikan yang tak terbantahkan.
Namun, sebuah misteri justru terungkap: ada 10 bidang tanah lain di wilayah Desa Adat Abianbase yang tercatat sebagai aset provinsi, namun keberadaannya masih menjadi teka-teki.
"Sampai sekarang, kami masih diberi amanah untuk mencari jejak aset provinsi yang dulu dikelola warga. Tapi jujur, kami kesulitan karena datanya sudah usang dan lokasinya tidak jelas," keluhnya, seolah mengisyaratkan kebingungan pihak provinsi sendiri.
Menanggapi isu miring terkait pelaksanaan aci tabuh rah (adu ayam) yang dituding sebagai aktivitas ilegal, Sujana dengan tenang menjelaskan bahwa ritual tersebut adalah bagian sakral yang tak terpisahkan dari rangkaian upacara pujawali (hari raya) di Pura Pasar Tenten.
Ritual ini pun hanya dilaksanakan atas permintaan pemuput upacara (pemimpin upacara) dan hanya berlangsung selama piodalan (rangkaian hari raya), bukan aktivitas harian seperti yang dituduhkan.
"Itu bukan kegiatan setiap hari. Hanya saat piodalan saja," tegasnya sekali lagi.
Kebenaran pun semakin terang benderang dengan pernyataan Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana.
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Tim Aset Provinsi Bali dan dengan yakin menyatakan bahwa lahan Pasar Tenten bukanlah aset milik provinsi!
"Mereka bahkan meminta bantuan kami untuk mendata aset provinsi lainnya yang ada di wilayah kami," pungkasnya singkat, seolah mengamini kebingungan pihak provinsi dalam mencari aset mereka sendiri. ***