BALIEXPRESS.ID – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri dan meresmikan Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung, Kamis (8/5).
Peresmian berlangsung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, dan ditandai dengan penandatanganan prasasti bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana.
Bale Paruman Adhyaksa dihadirkan sebagai wadah untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat, baik di desa maupun Desa Adat, melalui pendekatan damai berbasis kearifan lokal.
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Bali dan Kejari Badung yang dinilainya sebagai langkah cerdas dan solutif.
Menurutnya, pendekatan hukum melalui musyawarah adat mampu meredam konflik sosial yang sering muncul di masyarakat desa.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Badung, kami menyambut baik hadirnya Bale Paruman Adhyaksa. Ini adalah pendekatan hukum yang berbasis budaya lokal dan sesuai norma yang berlaku,” tegas Bupati.
Ia berharap keberadaan Bale Paruman Adhyaksa dapat memberikan panduan dan solusi bagi Bendesa, Perbekel, serta Kertha Desa dalam menangani konflik internal secara damai, tanpa harus menempuh jalur hukum formal yang berlarut-larut.
Bupati Adi Arnawa juga menekankan pentingnya kondusifitas wilayah sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pariwisata di Badung.
“Dengan menyelesaikan masalah di tingkat desa secara bijak, kita bisa menjaga stabilitas sosial dan mendukung ekosistem pariwisata yang sehat di Badung,” tambahnya.
Gubernur Bali Wayan Koster juga memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menilai Bale Paruman Adhyaksa sejalan dengan visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan pada keharmonisan antara alam, manusia, dan budaya.
“Penyelesaian masalah melalui musyawarah mencerminkan nilai luhur masyarakat Bali. Ini bagian dari upaya menjaga kesucian dan keharmonisan Bali,” kata Gubernur Koster.
Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Bale Paruman Adhyaksa akan menjadi ruang musyawarah untuk berbagai persoalan hukum seperti sengketa perdata, konflik adat, gugatan perceraian, bahkan beberapa perkara pidana ringan dan menengah, dengan klasifikasi tertentu.
“Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian hukum yang lebih cepat, adil, dan sesuai dengan nilai budaya Bali,” jelas Sumedana.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan Desa Adat, termasuk Kertha Desa dan Pecalang, guna menciptakan ketahanan sosial dan mencegah premanisme di tingkat desa.
“Kalau Pecalang kuat, maka desa aman. Ini penting agar Desa Adat bisa mandiri secara hukum dan sosial,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, serta jajaran Forkopimda, Camat, Perbekel, Lurah, dan Kertha Desa baik secara luring maupun daring dari masing-masing desa. (*)
Editor : Nyoman Suarna