Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kendalikan Penuh Dana BUMDes, Mantan Perbekel Dawan Kaler Terancam 6 Tahun Bui

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 9 Mei 2025 | 01:03 WIB
TUNTUTAN : Perbekel Dawan Kaler menjalan sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (8/5/2025).
TUNTUTAN : Perbekel Dawan Kaler menjalan sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (8/5/2025).

BALIEXPRESS.ID – Mantan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa, dituntut pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyatakan Sudarmawa terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Ia dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Adapun sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, diantaranya tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa terdakwa memiliki kendali penuh atas operasional BUMDes Kerta Laba sejak tahun 2014 hingga 2020. Padahal, secara struktural sudah dibentuk kepala operasional di masing-masing unit usaha. Terdakwa juga terbukti memerintahkan pencairan pinjaman pribadi dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara serta melakukan mark-up dalam pengadaan mesin unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.

“Sebagai komisaris ex officio kepala desa, terdakwa melampaui batas kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang-orang terdekat, termasuk keponakan, anak, istri, kakak, dan iparnya,” jelas Kekeran.

Ia menambahkan jik kemungkinan besar ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. 

I Kadek Sudarmawa resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, Senin (10/12/2024), terkait perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.

Ditambahkan oleh Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba. Padahal telah dibentuk kepala opersional di masing-masing unit usaha.

Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara. "Lalu tersangka juga melakukan mark up harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler," tandasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#korupsi #tuntutan #bumdes #dawan kaler #kejari #klungkung #sidang