Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral! Pencemaran Limbah di Pantai Labuan Sait: Dua Usaha Langsung Diberi SP DLHK Badung

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 9 Mei 2025 | 01:38 WIB
TERCEMAR: Aliran sungai yang diduga tercemar limbah di Pantai Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Rabu (7/5).
TERCEMAR: Aliran sungai yang diduga tercemar limbah di Pantai Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Rabu (7/5).

BALIEXPRESS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aliran sungai menuju Pantai Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, tercemar limbah viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak air sungai berubah warna dan menimbulkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah usaha di sekitar kawasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung langsung bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan pada Rabu (7/5).

Hasilnya, dua usaha ditemukan membuang limbah melalui saluran overflow. Kedua pelaku usaha tersebut langsung diberi Surat Peringatan (SP) dan saluran limbahnya ditutup.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Badung, I Nyoman Sumantra, menjelaskan bahwa penelusuran sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum video viral beredar, yakni sebelum Hari Raya Kuningan.

“Saat itu, kami bersama desa adat, desa dinas, Satpol PP, dan kecamatan telah menemukan satu usaha dengan saluran overflow yang langsung menuju drainase. Usaha tersebut sudah kami beri SP 1 untuk segera melakukan pembenahan,” ungkap Sumantra, Kamis (8/5).

Namun, setelah video viral mencuat, pihak DLHK kembali melakukan investigasi lanjutan dan menemukan satu lagi usaha yang juga membuang limbah melalui saluran serupa.

“Akhirnya kami ambil tindakan tegas dengan menutup kedua saluran overflow tersebut secara langsung di lapangan,” ujarnya.

Pihak DLHK Badung berkomitmen melakukan identifikasi lanjutan pekan depan dan akan melibatkan koordinasi dengan Dinas PUPR Badung guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan.

Sumantra menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki sistem pengelolaan limbah mandiri sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang merupakan turunan dari PP No. 22, seluruh kegiatan usaha wajib mengelola air limbahnya secara mandiri dan bertanggung jawab,” tegasnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pencemaran #DLHK #sp #pantai #viral #limbah #Labuan Sait #badung