Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Kekerasan di SMP PGRI 7 Denpasar Berakhir Damai, Sekolah Dukung Proses Hukum

Wiwin Meliana • Senin, 12 Mei 2025 | 15:22 WIB

Pihak sekolah menggelar mediasi dengan keluarga korban dan pelaku
Pihak sekolah menggelar mediasi dengan keluarga korban dan pelaku

BALIEXPRESS.ID-Pihak SMP PGRI 7 Denpasar telah menggelar mediasi dengan keluarga korban dan pelaku kekerasan pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Mediasi berlangsung dengan pendekatan edukatif dan pembinaan, dan telah menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama.

Baca Juga: SMPN 7 Denpasar Bantah Ada Bullying dan Pengeroyokan Libatkan Siswa, Namun Tak Bantah Hal Ini

Pertemuan mediasi ini juga turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain: Unit Renakta Polda Bali, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Denpasar, Bhabinkamtibmas, dan YPLP PGRI Kota Denpasar.

Meski proses mediasi telah dilakukan, laporan yang telah disampaikan oleh pihak keluarga korban tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 Sekolah sepenuhnya mendukung proses tersebut, yang berfokus pada perlindungan hak anak, pendekatan pemulihan, dan penyelesaian melalui mekanisme diversi, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga: Heboh! Dua Pria Bertetangga Baku Hantam di Buleleng Bali, Polisi Beberkan Penyebabnya

“Kami menghormati sepenuhnya proses yang tengah berjalan dan terus berkomitmen untuk menjamin lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal,” ungkap Kepala Sekolah SMPN 7 Denpasar, I Nyoman Ardika.

 Kejadian ini menjadi refleksi penting bagi kami untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, pihak sekolah pun membantah terjadi bullying, pengeroyokan dan penghinaan seperti yang diceritakan ibunda korban di akun Facebooknya.

Namun secara implisit tidak membantah adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh siswinya.

Baca Juga: Terungkap! Sakit Ternyata Bukan Sekadar Derita, Ada 'Pembayaran' Rahasia di Baliknya?

“Rencana awal kami adalah mengundang orang tua dari para siswa yang terlibat untuk melakukan mediasi pada hari berikutnya. Namun, sebelum mediasi internal dapat dilaksanakan, pihak keluarga korban (Ibu C) terlebih dahulu mengunggah periatiwa ini ke media sosial Facebook,”ungkap Nyoman Ardika dalam rilis dikutip Senin (12/05/2025).

Lebih lanjut, pihak sekolah menyebut bahwa korban terkena imbas kekesalan pelaku (A) karena melerai masalah nya dengan (Y) dan (E) gara gara di tagih iuran kas sebesar Rp. 2.000.

“Jadi kami tegaskan disini tidak ada unsur bullying, pengroyokan dan penghinaan seperti yang disampaikan oleh Orang tua (C) di media sosial. (C) terkena imbas dari kekesalan (A) karena (C) ikut melerai masalah nya dengan (Y) dan (E) gara gara di tagih iuran kas sebesar Rp. 2.000.” jelasnya.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#damai #smp #mediasi #denpasar #proses hukum