BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung kini tengah mengkaji wacana pemberian insentif bagi pecalang. Hal ini sebelumnya telah diusulkan oleh DPRD Badung dari Fraksi PDIP, mengingat tugas penting yang dimilik dari Pecalang.
Usulan memberikan insentif ini mencuat pasca maraknya organisasi masyarakat (Ormas) yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Sebab keberadaan pecalang dinilai sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan keamanan desa adat.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pun mengakui, pentingnya peran pecalang sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa adat. Bahkan kehadiran pecalang bukan hanya sekadar simbol adat, tetapi juga menjadi benteng budaya yang turut memperkuat daya tarik pariwisata Bali.
"Yaa nanti kami pertimbangkan benar kata pak Kejati Bali, bahwa pecalang menjadi garda terdepan terkait dengan keamanan desa adat. Bagaimana pun juga desa adat menjadi benteng budaya kita yang menjadi pesona daya tari wisata," ungkapnya.
Sebelum pecalang mendapatkan insentif dari Pemkab Badung sejumlah prajuru adat telah menikmatinya lebih awal. Insentif ini diberikan kepada Bendesa Adat, Pekaseh dan Kelihan Subak Abian, Pangliman, Jero Mangku, serta Kelihan Banjar. Dalam sebulannya Pemkab Badung menganggarkan untuk gaji tersebut sebesar Rp 15 miliar.
Sebelumnya, Wakil Fraksi PDIP, DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan mendorong adanya insentif yang diberikan pemerintah kepada pecalang. Menurutnya, keberadaan Pecalang sejak dahulu telah sah melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Pecalang sebagai lembaga adat juga memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah desa adat.
“Dengan adanya Perda 4 Tahun 2021, menjadi dasar hukum bagi pecalang, termasuk dalam menjalankan tugasnya dalam kegiatan adat, termasuk pengamanan wilayah Desa Adat secara luas,” ujar Ketua Komisi III DPRD Badung tersebut.
Pihaknya pun menilai, insentif ini sebagai reward dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Namun politisi asal Mambal, Kecamatan Abiansemal ini menyatakan, pemberian insentif tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain insentif Pecalang juga sekiranya perlu diberikan pembekalan dan pelatihan-pelatihan, agar dalam melaksanakan tugasnya dapat berlangsung dengan baik. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana