Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Curi Puluhan Barang di Clandys, Pria Asal Karangasem Dibekuk Polsek Dentim

Wiwin Meliana • Rabu, 14 Mei 2025 | 14:19 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Puluhan Barang di Toko Clandys Gatsu Timur
Terekam CCTV, Pencuri Puluhan Barang di Toko Clandys Gatsu Timur

BALIEXPRESS.ID– Seorang pria berinisial KAS (35), asal Karangasem, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) atas dugaan pencurian puluhan barang dagangan di Toko Clandys, Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar.

Baca Juga: Ternyata Ini Makna Wanaprastha Dalam Hindu, Melepas Kenikmatan Duniawi

Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku dengan jelas mengambil sejumlah barang dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas selempang tanpa membayar.

Baca Juga: Disebut Dalam Berbagai Pustaka Suci, Ini Nilai Filosofis dari Bungkak dalam Upacara Yadnya

Kejadian ini dilaporkan pihak toko pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.15 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

KAS akhirnya ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 19.30 Wita saat sedang berjalan kaki di Jalan Nangka Selatan sambil membawa barang hasil curian.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Dukung Pemerataan Ekonomi, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha dan Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan 46 item produk perawatan tubuh dan rumah tangga, seperti sabun cair, parfum, dan pewangi pakaian.

Total kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp5.962.000.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pemkab Badung Kaji Pemberian Insentif Pecalang

KAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pencurian #polsek dentim #karangasem