BALIEXPRESS.ID– Seorang pria berinisial KAS (35), asal Karangasem, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) atas dugaan pencurian puluhan barang dagangan di Toko Clandys, Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar.
Baca Juga: Ternyata Ini Makna Wanaprastha Dalam Hindu, Melepas Kenikmatan Duniawi
Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku dengan jelas mengambil sejumlah barang dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas selempang tanpa membayar.
Baca Juga: Disebut Dalam Berbagai Pustaka Suci, Ini Nilai Filosofis dari Bungkak dalam Upacara Yadnya
Kejadian ini dilaporkan pihak toko pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.15 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
KAS akhirnya ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 19.30 Wita saat sedang berjalan kaki di Jalan Nangka Selatan sambil membawa barang hasil curian.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan 46 item produk perawatan tubuh dan rumah tangga, seperti sabun cair, parfum, dan pewangi pakaian.
Total kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp5.962.000.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkab Badung Kaji Pemberian Insentif Pecalang
KAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Wiwin Meliana