BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca Juga: VIRAL! Dua Penumpang Remaja Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengemudi InDrive, Begini Modusnya
Pada Selasa, 13 Mei 2025, seorang pria asal Kediri, Jawa Timur berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu-sabu siap edar.
Baca Juga: Tari Kolosal 1.000 Topeng dan Lomba Drumband PAUD Warnai Festival Pendidikan 2025 di Klungkung
Pelaku yang diketahui berinisial VAW (28) diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Marlboro, Banjar Buagan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas berhasil menemukan 36 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih mencapai 17,92 gram.
Baca Juga: Mulai Mei 2025 Ini, Limit Klaim JHT via Aplikasi JMO Naik Jadi Rp 15 Juta
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, termasuk alat hisap (bong).
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Denpasar. Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar salah satu petugas Satresnarkoba.
Kasus ini menambah deretan upaya pengungkapan tindak pidana narkotika yang ditangani oleh jajaran Polresta Denpasar.
Baca Juga: Jalan Rusak Viral di Ungasan Langsung Diperbaiki, Respons Cepat Bupati Badung Tuai Pujian Warganet
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari langkah preventif dalam memerangi narkoba.
Pelaku VAW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Wiwin Meliana