BALIEXPRESS.ID-Belakangan ini viral berbagai unggahan foto maupun video mengenai keberadaan ormas luar di Bali yang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah cepat menyikapi potensi premanisme yang berbalut organisasi masyarakat (ormas) dengan membentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah.
Baca Juga: Terinspirasi Gubernur Koster, Dedi Mulyadi Akan Bangun Pusat Kebudayaan Sunda
Dikutip dari Radar Buleleng, Satgas tersebut resmi dibentuk pada Rabu (14/5) siang di Kantor Kesbangpol Kabupaten Buleleng.
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Mei 2025, menyusul terbentuknya Satgas Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di tingkat pusat.
Dengan demikian, seluruh daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diwajibkan membentuk satgas serupa.
Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas wilayah Buleleng dari gangguan sosial sejak dini.
Saat ini, 79 ormas yang terdaftar di Buleleng belum ditemukan melakukan pelanggaran atau menunjukkan gejala bermasalah.
“Tentu ini amanat, jadi kami bentuk satgas. Meskipun tidak ada laporan ormas yang bermasalah. GRIB juga tidak terpantau ada di Buleleng, termasuk mengajukan izin,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, dikutip Kamis, 15 Mei 2025.
Satgas ini dirancang untuk bekerja secara multisektoral dengan melibatkan berbagai instansi vertikal dan perangkat daerah.
Instansi yang turut terlibat antara lain Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejari Buleleng, BIN daerah, dan Kemenag Buleleng.
Sementara di internal Pemkab, seluruh perangkat daerah terkait akan disesuaikan tugasnya dengan struktur satgas.
Struktur organisasi satgas menempatkan Sekretaris Daerah Buleleng sebagai ketua, wakil ketua dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, sekretaris dari Badan Kesbangpol, dan koordinator dari instansi vertikal.
Baca Juga: Megawati Sentil Isu Ijazah Palsu: Kalau Asli, Tinggal Tunjukin Saja
Satgas ini dibagi dalam empat bidang utama, yaitu pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, serta rehabilitasi.
Masing-masing bidang akan diisi sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang tergabung dalam satgas.
Tujuan akhir dari pembentukan satgas ini adalah menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kolaboratif dan terkoordinasi.
Dengan pembentukan ini, Buleleng diharapkan tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan bebas dari premanisme serta aktivitas ormas yang menyimpang.
“Pembentukan dan susunan satgas ini akan kami laporkan juga ke Pemerintah Provinsi Bali. Agar jangan sampai SK sudah ada, tapi implementasinya bermasalah,” ujar Kappa.
Editor : Wiwin Meliana