Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Korban Penganiayaan di Kintamani Meninggal, Polres Bangli Rencanakan Rekonstruksi

I Made Mertawan • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:53 WIB
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa pegang dua pedang yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan di Desa Songan B, Kintamani, Selasa (29/4/2025).
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa pegang dua pedang yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan di Desa Songan B, Kintamani, Selasa (29/4/2025).

BALIEXPRESS.ID- Satreskrim Polres Bangli akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berdarah yang terjadi di Desa B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Rekonstruksi ini dilakukan menyusul meninggalnya korban, I Wayan Gede Sumadi,39, sekitar sepekan lalu.

Sumadi menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.

Dengan meninggalnya korban, pasal yang menjerat dua tersangka, Jero Darsana,31, dan Putu Kutiman,25, turut mengalami perubahan.

Kini keduanya dijerat Pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Penyidik menaikkan ancaman hukum karena penganiayaan tersebut berujung pada kematian korban.

“Pasal awal dikenakan karena korban tidak meninggal, sekarang karena korban meninggal, ancamannya tentu lebih berat,” kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat ditemui Kamis (15/5/2025).

Jaya Winangun menjelaskan, rekonstruksi akan dilaksanakan di Mapolres Bangli dengan pertimbangan faktor keamanan.

Dalam rekonstruksi nanti, penyidik akan membedah setiap adegan yang dilakukan kedua tersangka.

“Jenazah korban juga sudah kami lakukan autopsi,” tambah perwira tiga balok di pundak asal Karangasem itu.

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa sebelumnya menyampaikan bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi di Desa Songan B pada Selasa (29/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 Wita.

Tersangka dan korban merupakan warga satu desa, namun beda banjar.

Sebelum melakukan penganiayaan, kedua tersangka menunggu korban melintas di sebuah pertigaan setelah lebih dulu Jero Darsana memantau keberadaan korban di salah rumah warga saat sedang karaoke.

Begitu korban terlihat mengendarai sepeda motor, pelaku langsung melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran itu, Kutiman sempat melepaskan tembakan dengan senapan angin, namun tidak mengenai korban. Namun demikian, korban terjatuh dari sepeda motornya.

Pada saat itulah, Jero Darsana yang memang menyimpan dendam langsung menyerangnya dengan sebilah pedang.  Korban mengalami luka pada bagian pipi, kepala, dagu dan siku tangan.

Akibat luka yang diderita, ia sempat dibawa ke RSUD Bangli sebelum dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua bilah pedang, satu unit senapan angin dan barang terkait lainnya sebagai barang bukti. (*)

Editor : I Made Mertawan
#bali #Kintamani #penganiayaan #songan