BALIEXPRESS.ID– DPRD Bangli menggelar rapat membahas permohonan hibah tanah oleh pangempon Pura Dadia Mahagotra Batugaing, Jumat (16/5/2025).
Permohonan diajukan untuk lahan seluas 2,8 are di sebelah selatan Pura Kawitan Batugaing yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Kawan, Bangli.
Lahan itu berada di kawasan eks Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Bangli.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan dihadiri sejumlah anggota dewan termasuk pejabat terkait di Pemkab Bangli, seperti Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Dewa Bagus Riana Putra dan Kepala Dinas Pertanian I Wayan Sarma.
Dalam rapat tersebut dibahas proses dan dasar pengajuan hibah.
“Pihak pura memohon hibah kepada pemerintah daerah atau bupati sebagai penguasa barang dan jasa,” kata Suastika.
Setelah diproses di tingkat eksekutif, permohonan yang diajukan November 2024 itu kemudian dibawa ke DPRD.
Tahapan ini diperlukan agar permohonan dapat dibahas dan disetujui secara formal.
Hasilnya, DPRD Bangli menyetujui hibah tanah tersebut. Pertimbangan utamanya adalah aspek sosiologis dan estetika tata ruang kawasan.
Lokasi tanah tersebut juga masuk dalam area akses menuju GOR atau Bangli Sport Center.
“Setelah tanah itu dihibahkan ke Pura Batugaing, secara estetika akses pintu masuk ke GOR jadi lebih bagus karena jalurnya bisa langsung lurus,” ujar Suastika.
Suastika menambahkan, pemberian hibah kepada kelompok masyarakat sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Salah satunya adalah hibah tanah ke Desa Adat Sidembunut. Tanah tersebut dimanfaatkan untuk perluasan lahan balai banjar.
“Selain memberikan hibah untuk kepentingan masyarakat umum, pemerintah daerah juga beberapa kali mendapat hibah dari Pemprov Bali, bahkan lebih banyak,” ungkap Suastika. (*)
Editor : I Made Mertawan