Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gede Pasek Suardika Sarankan Restorative Justice dalam Kasus Pemukulan Pecalang di IBTK Besakih

Wiwin Meliana • Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:03 WIB

Pasek Suardika sarankan penyelesaian kasus pecalang di IBTK secara restorative justice
Pasek Suardika sarankan penyelesaian kasus pecalang di IBTK secara restorative justice

BALIEXPRESS.ID – Penetapan status tersangka terhadap pecalang I Nengah Wartawan dalam insiden pemukulan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih mengundang perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat adat.

Baca Juga: Canggu Masih Jadi Magnet Investor Asing, 14 Unit Villa Mewah di TUI BLUE Berawa Sold Out

 Wartawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP, setelah dilaporkan oleh I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya — yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku pemukulan terhadap Wartawan sebelumnya.

Merespons polemik tersebut, advokat senior Gede Pasek Suardika (GPS) menyarankan agar penyelesaian kasus ini lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dibanding proses hukum yang berlarut-larut.

Baca Juga: Waduh! WNA Ngamuk di Canggu, Serang Ojol hingga Warga Lokal

“Saran saya, damailah sesama semeton Bali. Jangan ngotot-ngototan. Katanya untuk kerahayuan jagat kok saling kenyat. Gunakan restorative justice yang memang sudah diatur,” ujar GPS melalui pernyataan resminya, Sabtu (17/5/2025).

Menurutnya, penting untuk menelaah secara menyeluruh akar masalah dari insiden tersebut.

Ia menilai bahwa dalam banyak kasus, peristiwa kekerasan tidak serta-merta muncul tanpa pemicu.

Oleh sebab itu, ia meminta publik tidak hanya menilai dari potongan video yang beredar.

“Menganiaya jelas salah, tetapi tidak ada juga dalam kondisi biasa, ujug-ujug datang langsung memukul jika tidak ada pemicunya,” tegasnya.

Baca Juga: Viral! Aksi Ibu-Ibu Berfoto Saat Umat Hindu Bersembahyang Tuai Kecaman Netizen

Ia juga mengingatkan bahwa selain tindakan fisik, perkataan yang memicu konflik juga dapat dikenai sanksi pidana, seperti pasal penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan.

“Tersangka satu bisa kena pasal penganiayaan, yang lainnya bisa saja kena pasal pidana akibat perkataan. Kalau dilanjutkan, keduanya bisa jadi terpidana. Apa itu yang kita inginkan sesama krama Bali?”

Gede Pasek menegaskan bahwa penyelesaian damai akan jauh lebih bijak dan efisien, mengingat besarnya biaya, energi, dan waktu yang diperlukan untuk proses hukum formal.

 Ia mengajak seluruh pihak untuk bersatu menghadapi tantangan yang lebih besar di luar, alih-alih saling menjatuhkan secara internal.

Baca Juga: Pelaku Bully Siswa SMK di Bali Minta Maaf, Netizen Murka: Jangan Damai!

“Lebih baik energi dipakai melawan tantangan dari luar. Kita ini satu jagat, jangan sampai urusan kecil di dalam membuat kita terpecah,” pungkasnya.

Pernyataan GPS ini mempertegas pentingnya menjaga harmoni sosial dan semangat menyama braya, terutama dalam menyelesaikan konflik antarwarga di Bali.

Restorative justice yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sebagai jalan tengah yang paling arif dalam menjaga keutuhan sosial dan spiritual masyarakat adat.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pecalang #pemukulan #besakih #pasek suardika #IBTK #restorative justice