Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Buleleng Minta Pengembang Segera Serahkan PSU, Baru 31 dari 429 Perumahan Tuntas

Dian Suryantini • Senin, 19 Mei 2025 | 14:15 WIB

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali mengingatkan para pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Seruan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini.

Kadis Surattini mengungkapkan, sejak tahun 2020 hingga April 2025, baru 31 dari total 429 perumahan yang telah menyelesaikan proses serah terima PSU. Artinya, masih ada 398 perumahan yang belum melakukan kewajiban ini.

“Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi, bahkan bersurat secara resmi. Hari ini pun kami kembali bagikan dokumen persyaratan dan tata cara pengajuan serah terima PSU. Jadi kami harap, para pengembang segera menindaklanjuti ini,” tegasnya, Senin (19/5).

Mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 46 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 1, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada pemerintah daerah agar pemeliharaan dan pengelolaannya bisa dijamin keberlanjutannya.

Namun, hasil monitoring lapangan justru menunjukkan realita yang memprihatinkan. Dari 398 perumahan yang belum serah terima, hanya 19 yang sudah memberikan konfirmasi. Sisanya, 379 perumahan belum merespons sama sekali.

Baca Juga: Waduh! Usai Kadis DPMPTSP, Bakal Ada Tersangka Baru soal Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng: Ini Bocorannya

Rinciannya, 2 perumahan menjadi target serah terima tahun 2025, 37 perumahan belum selesai dibangun tapi sudah punya rekomendasi teknis (Rekomtek), 167 perumahan belum punya Rekomtek namun terdata nama pengembangnya, serta 190 perumahan masuk kategori terbengkalai atau mangkrak, bahkan ada 2 yang masih berupa lahan kosong.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pengembang harus memberikan konfirmasi, apakah bersedia menyerahkan PSU atau tidak. Itu penting agar kami bisa menyusun laporan yang akurat,” tegas Surattini.

Seruan ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab pengembang tak berhenti saat rumah terjual, melainkan juga pada keberlanjutan lingkungan tempat tinggal. Pemerintah berharap kerjasama aktif demi kenyamanan dan keberlangsungan hidup warga Buleleng. ***

Editor : Dian Suryantini
#perumahan #pengembang #buleleng