Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Korupsi Rp 1,6 M, Eks Ketua LPD Intaran Sanur Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Masih Bisa Senyum

I Gede Paramasutha • Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
SENYUM: Mudana masih bisa tersenyum meski mendapatkan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
SENYUM: Mudana masih bisa tersenyum meski mendapatkan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Proses peradilan perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur, semakin mendekati tahap putusan.

Terdakwa yang merupakan Eks Ketua LPD Intaran I Wayan Mudana, 59, telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Mia Fida Erliyah menuntut supaya Majelis Hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun).

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair," ucap Mia.

Perbuatan Mudana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Ema KepalaLPD periode 2009 hingga 2022 itu dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Juga agar membayar yang pengganti kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar. 

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti.

Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun).

Adapun bahan pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan, dari hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara, keuangan daerah, serta keuangan LPD Desa Pekraman Intaran.

Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta (nantinya dimsukan sebagai uang pengganti).

Terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga, bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, serta menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah mendengarkan seluruh tuntutan JPU, Mudana terlihat masih sempat tersenyum.

Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 27 Mei 2025.

Diberitakan sebelumnya, Eks Ketua LPD Intaran I Wayan Mudana didakwa dengan dengan dakwaan Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kesatu subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dakwaan kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mudana diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

Ia membuat kebijakan sendiri, termasuk pengajuan kredit atas nama pribadi untuk pengambilalihan agunan nasabah yang macet, tanpa persetujuan dari prajuru adat maupun pengawas LPD.

Pria itu disebut memanfaatkan celah tidak adanya awig-awig atau aturan tertulis terkait pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di LPD Intaran. 

Dia mengabaikan prosedur dan analisis kredit yang seharusnya dilakukan dengan memaksa Saksi I Ketut Mertayasa selaku Kepala Bagian Kredit untuk menandatangani dokumen kredit tanpa melalui proses yang seharusnya.

Apabila tidak diikuti atau dituruti, maka terdakwa marah-marah.

Mirisnya, dana dari kredit yang dia ajukan sendiri, lalu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Seperti pembelian tanah di Takmung, Klungkung, pembayaran utang di Koperasi Citra Mandiri, dan transaksi lainnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#korupsi #lpd #sanur #intaran #Ketua