BALIEXPRESS.ID – Skandal besar mencuat di tengah keindahan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Komisi I DPRD Bali dibuat geram setelah menemukan dugaan penyerobotan tanah negara yang masif untuk pembangunan vila, homestay, dan restoran ilegal selama belasan tahun.
Parahnya, ada indikasi kuat pejabat setempat membekingi praktik ilegal ini!
Pada Senin (19/5), rapat tindak lanjut digelar di gedung DPRD Bali untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran aturan di kawasan pesisir Jimbaran ini.
Baca Juga: Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Badung Belum Merata, Disdikpora Ungkap Kendalanya
Pemandangan tebing curam Pantai Bingin kini dipenuhi bangunan-bangunan yang diyakini tak berizin, bahkan beberapa di antaranya sudah berdiri sejak 15 tahun silam.
Jejak Gelap di Balik Indahnya Pantai Bingin
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, didampingi Wakil Ketua DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra, mengungkapkan kekhawatiran serius.
"Ada bangunan tidak lanjut harus ada persetujuan aparat desa. Yang dimaksud aparat desa itu apakah desa adat atau dinas? Ini perlu pemanggilan pemilik vila-vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin," tegas Budiutama.
Data awal menunjukkan, sebuah bangunan rumah yang awalnya kecil, kini telah berkembang menjadi vila dengan 7 kamar.
Baca Juga: HEBOH! Situs PeduliLindungi Jadi Sarang Judi Online, Data Pribadi 105 Juta Pengguna Terancam Bocor!
Yang lebih mencengangkan, laporan menyebutkan keterlibatan enam Warga Negara Asing (WNA) di samping 33 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penguasaan tanah negara ini.
"Data ini gunakan tanah negara," ujar Budiutama, menekankan urgensi penyelidikan lebih lanjut. Komisi I juga mendesak adanya sinkronisasi antara pejabat Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali terkait pelanggaran aturan ini.
Ancaman Sanksi Berat dan Sorotan Integritas
DPMPTSP Kabupaten Badung, melalui Kepala I Made Agus Aryawan, bahkan telah mengakui adanya penyerobotan bangunan di atas tanah negara tanpa izin.
Ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur dan terorganisir.
DPRD Bali tidak main-main. Mereka mendesak pemanggilan seluruh pemilik vila dan restoran ilegal di Pantai Bingin sebelum rekomendasi sanksi dikeluarkan.
"Perlu ada pemanggilan pemilik daripada vila-vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin sebelum memberikan rekomendasi; apa itu sanksi administratif sampai pembongkaran. Nah, kita kan perlu data," jelas Budiutama.
Jika terbukti melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sanksi hukum menanti.
Dewan juga menyerukan penelusuran lebih luas, tidak hanya terbatas di Pantai Bingin, karena diyakini banyak pelanggaran serupa di wilayah lain.
"Banyak (pelanggaran, red). Ini jadi shock therapy lah," pungkas Budiutama. ***
Editor : I Putu Suyatra