BALIEXPRESS.ID - Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pencurian kabel listrik di kawasan proyek pembangunan Gedung ACS International School, Kawasan BTID Serangan, Kota Denpasar, Bali.
Pelaku pencurian kabel itu diketahui bernama Juryanto,39, seorang buruh proyek yang bekerja di lokasi tersebut.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga menyampaikan, aksi pencurian kabel tersebut terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.
Sementara pelaku baru berhasil ditangkap pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku diamankan di bedeng tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi proyek.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memintai keterangan saksi-saksi dan menemukan bukti yang mengarah kepadanya.
Kejadian bermula saat petugas keamanan proyek menemukan kabel listrik dalam kondisi terpotong dan terkelupas.
Setelah diperiksa, isi kabel berupa tembaga telah hilang. "Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak perusahaan dan dilanjutkan ke Polsek Denpasar Selatan," tutur Apriyoga.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku memotong kabel listrik menggunakan tang dan kater dengan tujuan mengambil tembaga di dalamnya untuk dijual.
Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 15 gulungan potongan tembaga, sisa kabel yang telah dikupas, satu buah tang, dan satu buah kater.
Korban dalam kasus ini adalah PT. Tata Mulia Nusantara Indah, yang mengalami kerugian berupa kabel NYM Eterna ukuran 3 x 2,5 mm sepanjang 25 meter.
Saat ini, perkara tersebut tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan.
"Buruh proyek ini dikenakan Pasal 364 KUHP," pungkas Apriyoga. (*)
Editor : I Made Mertawan