Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KAPOK! Edarkan Narkoba Usai Bebas Penjara, AMS Kembali Diciduk Polisi

Wiwin Meliana • Rabu, 21 Mei 2025 | 15:09 WIB

Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi

BALIEXPRESS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AMS (36), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (19/5/2025).

Baca Juga: DiskopUKMP Badung Gelar Pelatihan Mixologi Untuk UMKM

Penangkapan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda, dimulai sekitar pukul 20.45 Wita.

 Lokasi pertama berada di pinggir Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Petugas mencurigai gerak-gerik AMS yang saat itu mengendarai sepeda motor dan tengah menaruh sesuatu di pinggir jalan.

Baca Juga: Pencurian Kabel di Gedung ACS Serangan Denpasar Terungkap, Polisi Tangkap Juryanto

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi 90 butir tablet warna biru diduga ekstasi, serta dua paket kristal bening yang diduga sabu.

Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, diketahui bahwa AMS sempat menempel sabu di lokasi kedua yang juga berada di Jalan Tukad Banyusari. Polisi pun langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu tambahan.

Baca Juga: Gedung MPP Rp5 Miliar di Karangasem Belum Difungsikan, Rumput Liar Mulai Menjalar

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke tempat kos tersangka yang berada di Jalan Gunung Lebah IV, Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.

Di tempat ini, petugas kembali menemukan 73 butir tablet warna biru diduga ekstasi, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu dengan total berat netto 91,61 gram dan ekstasi seberat 65,2 gram, atau sebanyak 163 butir.

Baca Juga: Rabies Masih Mengancam di Badung! 9 Kasus Gigitan Anjing Positif Ditemukan hingga Mei 2025

Diketahui, AMS merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas pada tahun 2024 setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Wiwin Meliana
#polresta denpasar #narkoba #residivis