BALIEXPRESS.ID- Akibat penipuan yang dilakukan oleh dua orang oknum tenaga kerja, yang menyebabkan PT. Safaga Apta Prapti (Safaga Indonesia) merugi sekitar Rp 2 Miliar, akhirnya Safaga Indonesia melaporkan kedua oknum ini ke polres Tabanan.
Pelaporan ini dilakukan oleh sekolah pelatihan dan pendidikan bagi kandidat PMI yang berlokasi di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan ini karena dua oknum yang diduga melakukan penipuan dalam proses pengiriman/penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar.
Owner Safaga Indonesia, Ni Putu Eka Apriyanthi didampingi Business Development, I Made Agus Ferri Saga dan Nyoman Wahyu Diatmika selaku tim administrasi dalam keterangannya membeberkan, dua orang yang dilaporkan tersebut atas nama I Putu Sedana Putra serta Ida Bagus Putu Windi alias Bagus Rama/Mr. Boy.
Baca Juga: Polsek Dentim Ungkap Kasus Curanmor di Renon, Dua Pelaku Asal NTT Diamankan di Pelabuhan Benoa
Eka Apriyanthi mengaku mengenal dua terlapor ini sejak tahun 2024, pada saat itu, kedua terlapor diberikan kepercayaan dalam menjalankan pendidikan kepada siswa serta akses ke agency yang ada di Jakarta.
“Di awal memang berjalan mulus, namun di awal tahun 2025 kedua orang tersebut menghilang atau lost contact. Dampaknya, sebanyak 80 siswa atau calon kandidat menjadi terlantar dan belum ada kejelasan selama lebih dari setahun padahal seluruh siswa sudah melengkapi berbagai dokumen termasuk medical check up,” jelasnya Selasa (20/5).
Karena tidak ada kejelasan ini, akhirnya pihak melakukan penelusuran terhadap keberadaan dua orang terlapor. Dari penelusuran yang dilakukan, terlapor telah mendirikan perusahaan lain dengan tujuan yang sama yakni penyaluran tenaga kerja ke kapal pesiar.
Namun setelah dikroscek di Kemenkumham, perusahaan yang terlapor dirikan tidak terdata. Atas kejadian tersebut, pihak Safaga Indonesia merasa dirugikan secara materiil dan nonmaterial.
Baca Juga: KAPOK! Edarkan Narkoba Usai Bebas Penjara, AMS Kembali Diciduk Polisi
"Nama kami menjadi tercoreng di masyarakat dan terkesan menelantarkan siswa. Padahal niat kami ingin membantu masyarakat, namun ada oknum yang menyalahgunakannya," tegas Ferri Saga.
Sembari menunggu proses hukum, pihak Safaga Indonesia memberikan kursus ulang tanpa dikenakan biaya untuk semua siswa yang menjadi korban ketidakjelasan nasib mereka akibat ulah terlapor tersebut.
"Selama proses hukum berjalan, kami tetap bertanggung jawab mengarahkan siswa ke agency lain. Kepada siswa yang meminta uangnya kembali, kami juga berjanji mengembalikannya. Tapi dari sekian banyak siswa didik kami, semua mau menunggu dan mengerti keadaan, karena kami juga menjadi korban," tutup Eka Apriyanthi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: KAPOK! Edarkan Narkoba Usai Bebas Penjara, AMS Kembali Diciduk Polisi
"Memang benar ada laporan dari Safaga Indonesia pada hari Selasa tanggal 6 mei 2025 terkait adanya dugaan peristiwa penipuan atau penggelapan dalam kerja sama kontrak agensi kapal pesiar," ujar Taufik Effendi.
Menurutnya, untuk sementara ini pihaknya masih melaksanakan penyelidikan dengan mengundang para saksi-saksi untuk dimintai keterangan. "Untuk perkara ditangani oleh unit Harda Sat Reskrim Polres Tabanan," ungkapnya. (gek)
Editor : Wiwin Meliana