BALIEXPRESS.ID - Sebagai bagian dari komitmen dalam menuntaskan penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tim Residu PTSL Tahun 2019 melaksanakan kegiatan verifikasi dan konfirmasi data lapangan di Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data administrasi atas bidang-bidang tanah yang hingga saat ini belum terselesaikan dalam pelaksanaan PTSL tahun anggaran 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan penanganan residu PTSL, di mana Tim melakukan penelusuran kembali terhadap permohonan yang belum dapat ditindaklanjuti karena belum terpenuhinya dokumen persyaratan atau adanya ketidaksesuaian data antara dokumen fisik dan data yuridis. Oleh karena itu, verifikasi langsung ke lapangan menjadi langkah penting untuk melakukan klarifikasi secara komprehensif.
Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dan dukungan aktif dari perangkat desa, Tim Residu melakukan komunikasi dua arah yang terbuka dan transparan. Proses ini mencakup klarifikasi dokumen identitas pemohon, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, serta pencocokan data fisik dan batas-batas bidang tanah sesuai dengan peta yang telah ada. Kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses sertipikasi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh data permohonan yang sempat tertunda dapat segera dilengkapi dan diverifikasi kembali untuk kemudian diproses lebih lanjut hingga diterbitkannya sertipikat hak atas tanah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah.
Langkah aktif ini sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan berintegritas. Melalui penyelesaian residu PTSL secara menyeluruh, diharapkan terwujud tertib administrasi pertanahan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)