Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Empat Terdakwa Korupsi Dana Bergulir UEP Rp1 M di Tabanan Divonis Berbeda, Sukarma Paling Ringan

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 23 Mei 2025 | 14:00 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, saat sidang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (21/5/2025).
Empat terdakwa kasus korupsi Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, saat sidang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (21/5/2025).

BALIEXPRESS.ID- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali divonis berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Keempat terdakwa korupsi itu adalah I Wayan Sukarma, Nyoman Edi Arta Sanjaya, Nyoman Duantara dan Made Widiarta

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabanan I Putu Nuriyanto menjelaskan bahwa keempat terdakwa mendapat vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Iman Santoso.

Kemudian terdakwa Nyoman Duantara dihukum satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Sedangkan terdakwa I Made Widiarta dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp100 juta.

"Vonis hakim juga dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dengan pidana kurungan selama dua bulan," lanjutnya.

Dilanjutkan Nuriyanto, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada keempat terdakwa ini, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara. 

"Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa, JPU menyatakan masih pikir-pikir," tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tabanan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh keempat terdakwa pada tahun 2016, 2019, dan 2020.

Keempat terdakwa dalam menjalankan aksinya mengunakan banyak modus, di antaranya memanipulasi pengajuan proposal dana UEP dengan mencantumkan nama-nama kelompok fiktif masyarakat.

Akibat perbuatannya itu total kerugian negara mencapai Rp1,03 Miliar, namun penyidik berhasil menyelamatkan Rp905,7 juta melalui penyitaan aset para tersangka. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#korupsi #dana bergulir #tabanan