Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelepasan Hak Atas Tanah Hak Milik di Desa Sekartaji: Komitmen Bersama Menuju Penataan Pertanahan yang Berkelanjutan

Wiwin Meliana • Jumat, 23 Mei 2025 | 16:31 WIB

Pelepasan Hak Atas Tanah Hak Milik di Desa Sekartaji
Pelepasan Hak Atas Tanah Hak Milik di Desa Sekartaji

BALIEXPRESS.ID-Pada hari yang bersejarah ini, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan kegiatan Pelepasan Hak atas Tanah Hak Milik oleh warga Desa Sekartaji.

 Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian proses penataan pertanahan yang menjadi prioritas dalam mendukung pembangunan wilayah dan pelaksanaan program strategis pemerintah di sektor agraria.

Baca Juga: Pencarian Korban Terseret Arus di Air Terjun Nungnung Terkendala Cuaca Ekstrem, Dilanjutkan Hari Ini

Pelepasan hak ini merupakan proses hukum yang penting dalam manajemen pertanahan, di mana pemilik tanah secara sukarela melepaskan hak miliknya kepada negara untuk kepentingan tertentu, yang dapat mencakup pembangunan infrastruktur, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, atau pengembangan wilayah lainnya yang telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah.

Dalam kegiatan tersebut, hadir secara langsung beberapa pihak yang melepaskan hak atas tanahnya, yaitu Made Bantas, I Nyoman Sumantra, dan I Wayan Suarsana. Ketiganya telah melalui proses verifikasi administratif dan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan secara resmi menyerahkan hak milik atas tanah mereka kepada negara.

Baca Juga: Kronologi Pegawai Kominfo Badung Terseret Arus di Air Terjun Nungnung, Sempat Tersangkut di Bebatuan

Acara ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung beserta jajaran, termasuk Penata Pertanahan yang berwenang, sebagai bentuk transparansi dan legalitas dalam seluruh rangkaian proses. Kehadiran para pejabat ini juga mencerminkan keseriusan Kantor Pertanahan dalam menda

mpingi proses pelepasan hak dengan pendekatan yang akuntabel, tertib administrasi, serta menjunjung tinggi asas keadilan.

Proses pelepasan hak ini dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kejelasan hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keterbukaan informasi.

Setiap tahapan dilakukan dengan koordinasi yang baik antara pemilik tanah, perangkat desa, serta instansi pertanahan, guna memastikan bahwa semua hak dan kewajiban dipenuhi secara adil dan proporsional.

Baca Juga: SMAN 2 Bangli Buka 12 Rombel, Pendaftaran Online Difasilitasi Layanan Tatap Muka di Sekolah

Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah dalam mendorong kemajuan wilayah melalui penataan ruang dan pemanfaatan lahan yang optimal. Tanah yang telah dilepaskan haknya akan diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, baik dalam bentuk peningkatan infrastruktur, aksesibilitas, maupun penyediaan ruang untuk kebutuhan sosial dan ekonomi warga.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung dalam membangun sistem pertanahan yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Ke depan, sinergi seperti ini akan terus dibangun guna menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tanah #sekartaji #klungkung