Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Empat Kasus Sabu Terungkap di Bali, Dari Tejakula Hingga Gianyar, Satu DPO Berhasil Dijuk.

Dian Suryantini • Selasa, 27 Mei 2025 | 18:19 WIB

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS  — Perang melawan narkoba kembali menunjukkan tajinya di wilayah Bali. Dalam sepekan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah titik, mulai dari pinggiran jalan di Buleleng hingga kamar kos di Gianyar.

Dari hasil operasi ini, sejumlah pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti berupa sabu siap edar dan alat konsumsi narkotika.

Kasus pertama terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Lokasi kejadian berada di pinggir jalan yang menghubungkan Desa Bondalem dengan Desa Madenan, tepatnya di Banjar Dinas Selombo, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Seorang pria berinisial SD, 39 tahun, asal Kabupaten Badung, diamankan saat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,48 gram brutto (0,33 gram netto) yang disimpan dalam pipet plastik hitam.

Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, menerangkan dalam interogasi, SD mengaku kerap melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah Tejakula atas suruhan rekannya yang dikenal dengan nama Made Esa asal Denpasar.

“SD kini terancam Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya saat rilis kasus, Selasa (27/5).

Baca Juga: Polres Buleleng Gulung Tiga Kasus Narkoba, Empat Orang Diamankan

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, Jumat 9 Mei 2025 pukul 18.05 WITA, tim Bhayangkara Goak Poleng bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Dinas Carik Agung, polisi mengamankan tiga pria: KL (46), KM (40), dan PA (31). KM diketahui sebagai pemilik rumah, sementara PA bertugas mengambil paket sabu dari seseorang bernama "Ulik Sondah" di Desa Sidetapa. KL bahkan sempat membuang salah satu paket sabu saat menyadari kedatangan polisi.

Barang bukti yang diamankan mencakup dua paket sabu dengan berat total 0,51 gram brutto (0,22 gram netto), alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip, gunting, korek api gas, serta uang tunai Rp200.000.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 132 UU Narkotika karena terlibat dalam permufakatan jahat dan kepemilikan narkoba.

Tiga hari berselang, pada Senin 12 Mei 2025 pukul 18.10 WITA, aparat kembali membekuk pelaku peredaran sabu di wilayah Banyuning, Buleleng. Pria berinisial BA (36) ditangkap saat melintas di Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Banyuning Tengah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram brutto (0,45 gram netto) yang disimpan di saku celana sebelah kiri. BA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ajiman asal Desa Pegayaman.

BA kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus terakhir yang cukup mengejutkan terjadi pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025, sekitar pukul 04.20 WITA. Seorang buronan kasus narkotika bernama SR (45) berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Taman Beji I No. 27X, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengatakan, SR sebelumnya disebut dalam penyidikan kasus narkotika atas nama tersangka Catur, yang mengaku memperoleh sabu dari SR melalui sistem pesan WhatsApp dan sistem tempel di Desa Sembiran.

“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan tiga pipet plastik putih berisi sabu dengan berat total 0,79 gram brutto (0,39 gram netto). Barang tersebut diakui sebagai milik pribadi SR dan digunakan untuk transaksi narkoba,” kata dia.

SR kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Keempat kasus ini menambah deretan panjang upaya aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Bali. Dari pinggiran jalan desa hingga kost-kostan tersembunyi, para pelaku mencoba beroperasi dengan berbagai modus, namun kejelian masyarakat dan kesigapan aparat terbukti menjadi senjata paling ampuh.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika melihat atau mencurigai aktivitas yang mengarah pada peredaran narkoba. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya. ***

Editor : Dian Suryantini
#bondalem #Madenan #gianyar #tejakula #Narkotika #badung #buleleng