Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PLN Bali Masih Tunggu Hasil Investigasi untuk Tentukan Kompensasi Blackout 2 Mei

Rika Riyanti • Rabu, 28 Mei 2025 | 20:30 WIB

KOMPENSASI: Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali, I Wayan Eka Susana saat diwawancara di Denpasar, Rabu (28/5)
KOMPENSASI: Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali, I Wayan Eka Susana saat diwawancara di Denpasar, Rabu (28/5)

 

 

BALIEXPRESS.ID - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali hingga kini belum dapat memastikan terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi pada 2 Mei 2025 lalu.

Hal ini disebabkan belum rampungnya investigasi menyeluruh dari PLN Pusat terkait penyebab gangguan tersebut.

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali, I Wayan Eka Susana mengatakan, kompensasi baru dapat diberikan setelah hasil investigasi resmi dikeluarkan oleh PLN pusat.

Baca Juga: Tepati Janji! Beri Bonus Rp 1 Miliar untuk Persib, Dedi Mulyadi Jual Sapi: Apa Kata Netizen!

"Kompensasi sampai dengan saat ini bisa untuk dikeluarkan jikalau sudah ada hasil investigasi. Hasil investigasi masih belum ada keluaran resmi dari PLN Pusat. Jadi PLN itu masih mengevaluasi secara menyeluruh, komprehensif, semua lini—ada pembangkitan, transmisi, distribusi—ini masih dicek apa kira-kira penyebabnya," kata Eka saat diwawancarai, Rabu (28/5).

Ia menegaskan, pihaknya di PLN UID Bali hanya bertugas di sisi distribusi, sehingga keputusan terkait kompensasi sepenuhnya akan mengacu pada evaluasi dari pusat.

“Kita masih menunggu, karena kita di distribusi, PLN Distribusi Bali kan hanya distribusi saja, belum sampai ke titik komprehensif di sisi transmisi dan pembangkit,” ujarnya.

Baca Juga: Mengkhawatirkan! 50 Kasus TBC Ditemukan di Klungkung pada Triwulan Pertama 2025

Ketika ditanya mengenai kapan hasil investigasi tersebut akan diumumkan, Eka mengaku belum dapat memberikan kepastian.

"Kalau kami di distribusi belum bisa memberikan waktu kapan; besok, 2 hari, belum bisa, karena sebelum hasil investigasi keluar, wacana itu belum bisa diwujudkan," jelasnya.

Mengenai bentuk kompensasi, Eka mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Tahun 2019.

Baca Juga: Calon Sekda Bangli Tinggal Tunggu Pelantikan, Rekomendasi Kemendagri Sudah Turun, Siapa?

"Kalau kita merunut historical sebelumnya, kompensasi itu berupa pengurangan tagihan rekening minimum. Itu nanti bisa dibaca kalau searching atau googling di Kepmen SDM No 2019. Nanti bisa dilihat, kompensasinya itu ada 13 item, dan lain-lain," jelasnya.

Eka juga menanggapi keluhan sejumlah warga yang mengalami kerugian besar akibat blackout, termasuk kasus pemilik ikan koi yang mengaku merugi hingga Rp80 juta.

Ia menyatakan bahwa kompensasi tidak didasarkan pada besar kecilnya kerugian materiel, melainkan durasi padam yang dialami pelanggan.

Baca Juga: Amor Ing Acintya! PMI Asal Yehmbang Kauh Meninggal Dunia di Kazakhstan: Ini yang Menimpanya


"Kompensasi itu tidak melihat kerugian, tapi melihat lama padamnya. Jadi melihat lama padamnya berapa, bukan melihat koinya mati sekian, tidak. Kalau lama padamnya melebihi sekian jam, maka kompensasinya sekian persen. Itu Kepmennya," tegasnya.

Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa seluruh proses saat ini masih menunggu hasil evaluasi dari PLN Pusat.

“Tapi intinya secara umum, sebelum hasil investigasi keluar, PLN masih menunggu apa hasilnya. Ini kalau kami di unit ya, karena penentuan investigasi di PLN pusat masih mengevaluasi apa penyebabnya,” tandasnya.(***)

 

Editor : Rika Riyanti
#KOI #kompensasi #pln uid bali #blackout